TenggaraNews.com, WAKATOBI – Aktivis LSM Perintis, Rahman Jadu, meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Polres Wakatobi, terkait laporan dugaan tindak pidana pembongkaran material ilegal di Pelabuhan Wanci pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu.
Pasca dilayangkan LP 086/P/Perintis/VIII/2022 oleh Pelapor Rahman Jadu, pada hari ini tanggal 11 Agustus 2022, meminta SP2HP untuk mengetahui sejauh mana proses laporan tersebut ditanggapi pihak kepolisian Resort Wakatobi.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut merupakan bukti keresahan masyarakat selama ini, bahwa adanya penetapan status tersangka pelaku penambangan Galian C yang ditetapkan oleh Polres Wakatobi dan telah mempunyai putusan ikrah dari Pengadilan Negeri.
” Sudah jelas, ada penetapan tersangka pelaku penambangan ilegal dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau putusannya ikrah di Pengadilan Negeri. Nah sekarang malah ada material tambang yang tidak jelas statusnya masuk dan dibongkar secara terbuka di pelabuhan Wanci, loh kenapa kok ada pembiaran, jika itu tidak ilegal maka silahkan dibuktikan, sehingga tidak ada kejanggalan di publik, ” tegas Rahman Jadu, Kamis, 11 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan, jika legalitas tidak lagi menjadi acuan boleh dan tidaknya suatu perbuatan, maka silahkan kepolisian sampaikan ke publik agar masyarakat Wakatobi mengetahuinya. Sebab, sampai dengan saat ini masyarakat yang ingin melakukan pembangunan masih terkendala pada persoalan legalitas material.
Lanjut Rahman, dan jika itu menjadi mungkin untuk mengesampingkan legalitas suatu perbuatan lalu kenapa mesti ada yang jadi tersangka penambangan galian C di Wakatobi.
” Pihak penegak hukum harus mampu menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat luas, untuk diketahui, ” jelasnya.
Menurutnya, akibat putusan Pengadilan Negeri tersebut, sadar atau tidak sadar berdampak pada pembangunan daerah terlebih kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Wakatobi AKBP. Dodik Tatok Subiantoro, Sik dan Kasat Reskrim Polres Wakatobi Hardi Sido saat dikonfirmasi mengenai perkembangan Laporan Rahman Jadu tersebut, belum memberikan tanggapan.
Laporan : Syaiful