TenggaraNews. com, KENDARI – Satreskrim Polsek Poasia berhasil mengamankan Randi (22) pelaku pencurian motor (Curanmor) di Jalan Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Rabu, 16 November 2022.
Diketahui bahwa pelaku curanmor bernama Randi(22) melakukan pencurian terhadap korban bernama Ulpin (19) pada tanggal 27 Oktober 2022, sekitar pukul 24:00 Wita di Jalan Abdurrauf Tarimana ( depan kos asrama Kombet ) Kelurahan Kambu , Kecamatan Kambu., Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhamad Eka Fathurahman menjelaskan awal kejadian dari pencurian tersebut.
“Awalnya pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 24.00 wita korban memarkir motornya jenis Honda Scoopy warna hitam DT. 6240 CM, di Jalan Abdurrauf Tarimana ( depan kos asrama Kombet ) Kel. Kambu Kec.Kambu dengan kondisi kunci kontak melekat pada stand kunci motor, ” kata Eka dalam rilisnya
Lalu keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022,sekitar pukul 03 :00 Wita, korban terbangun untuk memeriksa motornya.
“Korban selanjutnya memeriksa motornya dan kunci motor tersebut, sudah tidak ada, lalu keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira jam. 08.00 WITA, korban bangun dan sudah tidak melihat lagi motornya yang terparkir di parkiran rumah kos tersebut, ” tutupnya.
Laporan : Munir