TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus 2 orang pelaku pembusuran terhadap korban Supriadi pada Kamis, 17 November 2022,sekitar pukul 23.50 Wita.
Diketahui 2 orang pelaku pembusuran atas nama Muhammad Hairul (15) alias Hairul dan Muh Syahrial Arfandi (15) alias Along.
Kedua pelaku pembusuran ditangkap di tempat yang berbeda. Hairul ditangkap aparat kepolisian di Jalan Banaula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya,Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sedangkan Along ditangkap di rumahnya, BTN Pinang Kuning Blok G No. 18 Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhamad Eka Fathurahman mengatakan, penangkapan yang di lakukan oleh Satreskrim Polresta Kendari berkat adanya bukti permulaan yang cukup.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing, ” ujar Eka dalam rilisnya pada Jumat, 18 November 2022.
Adapun barang bukti yang didapat oleh pihak kepolisian adalah 1 buah baju kaos lengan pendek warna putih ,1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam,1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 berwarna hitam striping oranye.
Lanjut Eka, untuk senjata tajam jenis busur yang dipakai pelaku utuk melukai korban masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
“Untuk ketapel yang digunakan oleh pelaku dibuang dibawah jembatan dekat teluk dermaga Jalan Bypass, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia dan juga ada 2 mata busur masih dalam pencarian, ” jelasnya
Kemudian, berdasarkan dari hasil interogasi dari salah satu pelaku, bahwa pelaku benar melepaskan busur karena tersinggung akibat ditatap oleh korban.
“Salah satu pelaku yaitu MH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis busur yang tarikkan dan melepaskan mata busur ke arah badan korban sehingga mengenai bagian lengan kanan korban, ” pungkasnya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan kurungan.
Laporan : Munir