TenggaraNews.com, MUBAR – Hiruk-pikuk penggunaan Aset Mobil Dinas (Randis) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Teranyar, Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr. Bahri bahkan mengacam akan menempuh jalur hukum jika aset milik Pemda tak kunjung dikembalikan.
Diduga aset yang dimaksud adalah Mobil Dinas (Randis) yang digunakan La Ode M. Rajiun Tumada dan Achmad Lamani.
Usut punya usut, rupanya mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi DT 1 itu sudah dikembalikan sebelum Dr. Bahri menjadi Pj Bupati Muna Barat.
“Mobil itu sudah dikembalikan sebelum Pj Bupati dilantik,” ungkap Azhar Sarba, Kabag Umum Setda Mubar melalui sambungan selulernya pada Rabu, 6 Juli 2022.
Sepengetahuan Sarba, mobil itu sementara diperbaiki di Bau-Bau.
“Sementara diperbaiki dibau-bau, detail kerusakannya saya juga kurang tau karena saya bukan teknisi mobil,” katanya.
Laporan : Hasan Jufri