TenggaraNews.com, KOLAKA –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka mengelar rapat paripurna, Selasa 9 Juli 2019 di gedung rapat paripurna DPRD Kolaka.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kolaka menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada Bupati Kolaka, Ahmad Sjafei.
Usulan keempat Raperda inisiatif dewan tersebut yaitu Raperda tentang perlindungan
guru, tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah, tentang penyelenggara dan pengelolaan perpustakaan daerah, dan Raperda tentang pembentukan dan pengelolahaan Bumdes.
Dalam sambutannya, Bupati Kolaka menyampaikan kepada seluruh kepala SKPD agar mengikuti proses tahapan empat Raperda ini.
Ahmad Sjafei juga menambahkan, pendapat atau tanggapan terhadap empat Raperda usulan DPRD, disampaikan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah khususnya dalam pasal 78 yang mengisyaratkan, bahwa setelah penjelasan pimpinan komisi dan gabungan komisi pimpinan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).
“Saya mengajak kita semua mengawali pendapat atau tanggapan menghadiri acara sidang dewan yang terhormat ini, dalam rangka pengajuan empat Raperda inisiatif dewan yang telah disampaikan dan dijelaskan oleh Ketua Bapemperda,” jelas Ahmad Sjafei.
Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir berharap kepada SKPD terkait untuk turut serta bersama-sama anggota DPRD mensosialisakan Raperda tersebut di 12 kecamatan yang berada di Kabupaten Kolaka.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Kolaka, Ahmad Sjafei, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir, Wakil Ketua dua DPRD Kolaka, para anggota DPRD Kolaka, Forkopimda, Ketua KPUD, Ketua Panwaslu, Seketaris Daerah, para asisten dan Kepala SKPD Pemda Kolaka.
Laporan: Deriyanto T
Editor: Ikas