TenggaraNews.com, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Lintas (AMPKL) Unviersitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mendesak pimpinan pusat (PP) Muhammadiyah, agar segera mencopot alias memberhentikan Rektor UMK, Muhammad Nur.
Desakan tersebut didasari atas dugaan pemalsuaan surat dokumen, yang dilakukan oleh Muhammad Nur saat melanjutkan program studi (Prodi) doktor (S-3) di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Selain itu, masa aksi juga mendesak pimpinan wilayah Muhammadiyah Sultra untuk membatalkan rekomendasi, terhadap calon rektor yang mall administrasi.
Tuntutan lainnya yang disamipakan demonstran adalah desakan kepada Badan Pimpinan Harian (BPH) UMK untuk memberikan surat rekomendasi, bagi mereka yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut. Selanjutnya, mendesak kepada seluruh senat UMK untuk menolak rekomendasi pimpinan wilayah Muhammadiyah Sultra, dan melakukan poses penjaringan ulang pada bakal calon Rektor UMK.
Korlap AMPKL UMK, Asfar menegaskan, pihaknya mengambil sikap terkait permasalahan internal UMK, yakni pelanggaran maladministrasi oleh oknum yang notabene merupakan calon Rektor UMK periode 2019-2024.
“Oknum tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan nomor 31 Tahun 1999, Pasal 3 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pendidikan pasca sarjana, serta melanggar Permen nomor 48 tahun 2009, syarat penerimaan beasiswa BPP-DN,” tegasnya dalam orasinya, Sabtu 5 Januari 2019. (Ikas)









