TenggaraNews.com, KENDARI – Rumpun Perempuan Sultra (RPS) menggelar mentoring dan TA serentak, terhadap kelompok konstituen di enam kelurahan, yang mencakup 15 kelurahan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas champion dan perempuan miskin, dalam melakukan advokasi kebijakan pada tingkat lokal.
Selain itu, RPS juga ingin memastikan champion agencies yang aktif sebagai agen perubahan di komunitas, yang terlibat dan aktif berinisiasi dalam forum Musrenbang dan forum-forum penyusunan kebijakan lain di tingkat kelurahan dan kota.
“Mentoring ini juga bertujuan untuk melakukan revitalisasi posko pengaduan. (Struktur, Kelengkapan Adm Sekretariat KK, form pengaduan),” ujar Helny Setyawan, salah satu pengurus RPS, Senin 25 Februari 2019.
Dia juga menambahkan, kegiatan tersebut digelar selama 10 hari, yakni mulai tanggal 18 hingga 27 Februari 2019. Helny juga menyebutkan hal mendasar yang melatar belakangi sehingga kegiatan mentoring dan TA kepada kelompok konstituen perlu dilakukan, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengadvokasi kebijakan di tingkat kelurahan dan kota.
“Kelompok Konstituen (KK) adalah salah satu organisasi masyarakat yang ada di kelurahan, dan terbentuk sejak bulan Maret 2015,” tambahnya.
Khusus di Kota Kendari, lanjut Helny, tahun 2016 terdapat 15 KK dari 25 KK tahun 2015, yang tersebar di 6 kecamatan dan 15 kelurahan. Pembentukan KK difasilitasi Yayasan (RPS) dan bekerja sama dengan pihak kelurahan setempat. Kelompok Konstituen berdiri dengan legalitas kepengurusan Surat Keputusan (SK) Lurah.
Pada fase kedua ini, program MAMPU fokus pada upaya penguatan suara, peran dan kepemimpinan perempuan agar dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung advokasi perubahan kebijakan. Selain itu, adanya juga layanan berkualitas, komprehensif dan berkelanjutan, yang mudah diakses perempuan korban kekerasan dengan mengembangkan model kerjasama, dalam menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan dibeberapa wilayah kerja mereka, yang bisa dipakai sebagai pembelajaran dan contoh praktek baik untuk meningkatkan layanan.
“Program MAMPU-BaKTI memberi dukungan bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk mereplikasikan praktik baik sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT – PKKTP), dukungan implementasi pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan Alanak (P2TP2A), dan penguatan peran dan kepemimpinan perempuan untuk mendorong lahirnya perubahan kebijakan dan keberlanjutan pelayanan,” bebernya.
Proses mentoring dan TA kepada kelompok konsitituen ini akan dilaksanakan di 6 kecamatan, yang mencakup 15 kelurahan dampingan program MAMPU-BaKTI. Kegiatan ini dimaksudkan agar pengurus KK lebih memahami tugas dan fungsi posko pengaduan, serta meningkatkan pemahaman pengurus KK dalam mengadvokasi kebijakan di level kelurahan dan kota.
(Ikas Cunge/red)









