OPINI
Oleh : Muhamad Ikram Pelesa
KENDARI – Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah dengan keberagaman hayati dari sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan yang patut kita sukuri, selain itu kita wajib untuk melindungi dan mengelola dengan sebaik-baiknya dan sebijak-bijaknya dengan tujuan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, amanah itu di tuangkan dalam konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negeri ini (BACA : UUD PASAL 33 AYAT 3) “Bumi dan air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesarbesamya untuk kemakmuran rakyat”.
Namun ketika kita berbicara Sulawesi Tenggara realitasnya berkata lain, pebisnis atau pemodal mengeruk kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi/perseorangan tanpa memikirkan rakyat/masyarakat sekitar, yang mempunyai hak multlak atas tujuan pengeloaan sumber daya alam tersebut.
Hal ini diakibatkan perselingkuhan antara pebisnis/pemodal dengan pemerintah, pemodal dengan aparat penegak hukum, maupun sebaliknya.
PT. Virtue Dragon Nickel industri (VDNI) merupakan badan usaha swasta yang begerak di bidang industri pertambangan pengelolaan/pemurnian biji nikel (Smelter), selama kurang lebih 5-6 tahun beroprasi pada kawasan mega industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Dalam proses berjalannya investasi ini dicita-citakan dapat memberikan dampak secara positif terhadap kemajuan perekonomian Kabupaten Konawe, khususnya masyarakat yang berada dalam lingkar tambang. Namun, hadirya investasi tersebut bukan memberi angin segar bagi ketersediaan lapangan kerja dan sureplusnya income pendapatan daerah, malah berbanding terbalik dari proyeksi tersebut, dimana sejak awal pengoperasiannya, General Manager PT. VDNI, Rudi Rusmadi telah melahirkan tafsiran berbeda atas kebijakan perusahaan (Lihat : proses rekruitmen kariawan, sengketa agraria antara perusahaan dengan pemilik lahan, pengelolaan managemen perusahaan yang tidak baik, hingga adanya peran sampingan Rudi Rusmadi Sebagai jontraktor perusahaan).
Sehingga menimbulkan konflik sesama masyarakat setempat dengan gaya adu domba, menjadikan premanisme sebagai instrumen penyelesaian masalah, serta menghilangkan peran kepala daerah (Bupati Konawe dan Gubernur Sulawesi Tenggara) dalam hal perawatan investasi.
Seiring dengan berjalannya investasi PT. VDNI, ternyata cita-cita dengan pemberian pelayanan yang baik bagi kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitar tambang khususnya masyarakat Kabupaten Konawe, tidak pernah terwujud. Melainkan dengan keberadaanya, malah merubah ekpektasi masyarakat menjadi mimpi buruk akibat menejemen kepemimpinan Rudi Rusmadi sebagai Pimpinan Utama atau GM PT. VDNI di Sulawesi Tenggara, yang gagal total dalam mengelolah dan menafsirkan kebijakan perusahaan.
Sehingga kehadiran PT.VDNI di bawah Management Rudi Rusmadi sebagai pimpinan utama di perusahan tersebut di Sulawesi Tenggara, telah menciptakan keresahan dan konflik sesama masyarakat lingkar tambang, secara terus-menerus menjadi masalah utama yang sering dihadapi, bahkan banyak melakukan pelanggaran secara hukum mengenai pengambilan kebijakan tata pengelolaan tenaga kerja yang sering sekali mengakibatkan konflik internal sesama tenaga kerja.
Akibatnya, pengembangan langkah antisipasi dalam penyelesaian konflik dibawah management kepemimpinan Rudi Rusmadi, dalam upaya antisipasi secara komprehensif untuk menyiapakan rencana pemecahan masalah dengan model win-win solution, atas masalah yang melibatkan masyarakat tidak pernah tercapai atau gagal total. Hal tersebut dibuktikan :
1. Pengelolaan management perusahaan PT. VDNI yang amburadul, yakni alih perannya Rudi Rusmadi selaku GM PT. VDNI menjadi kontraktor perusahaan.
2. Menyelipkan kepentingan pribadi pada setiap agenda-agenda perusahaan, sehingga terkesan pemenuhan kepentingan pribadi lebih utama dan tuntutan perusahaan.
3. Menjadi biang perpecahan di lingkup masyarakat lingkar tambang, akibat ketidakmampuan Rudi Rusmadi dalam menafsirkan arah kebijakan perusahaan mengenai proses perekrutan karyawan.
4. Ketidakmampuan menyelesaikan permasalahan yang menggerogoti perusahaan bertahun-tahun.
5. Menghilangkan peran Kepala daerah (Bupati Konawe dan Gubernur Sulawesi Tenggara), baik sebagai mediator dalam membantu kelancaran aktivitas perusahaan maupun dalam hal menjaga investasi.
Sehingga, hal ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak, karena kewajiban kita adalah menjaga investasi ini tetap berjalan dengan baik, tanpa ada hambatan baik bersumber dari internal mapun eksternal perusahaan. Atas dasar itu, sebagai representatif masayarakat Konawe, meminta secara khusus kepada Management PT. VDNI atau siapa pun yang mempunyai legitimiasi dalam menetukan arah dan orientasi dalam pebaikan perusahaan, untuk meredam segala permasalahan yang merugikan masyarakat lingkar tambang dan cita-cita investasi, yakni dengan membersihkan virus yang menggerogoti perusahaan selama ini.
Untuk itu, melepaskan Rudi Rusmadi bersama kroninya dalam tubuh PT. VDNI adalah solusi yang tepat demi menjaga tujuan investasi, kondusifitas perusahaan dan ketentraman masyarakat Lingkar Tambang Morosi.
*Penulis merupakan aktivis dan fungsionaris PB HMI