TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong menerima aspirasi dari Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Rabu 10 Agustus 2022.
Kepada senator muda asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, KSPN mengeluhkan pemberlakuan pajak progresif terhadap penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang mengacu pada PP nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT, PP nomor 60 tahun 2015 dan peraturan baru Mentri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang cara pemotongan pajak penghasilan Pasal 21, atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan JHT yang dibayarkan sekaligus.
KSPN menyatakan keberatan sejak awal dikeluarkannya peraturan tersebut, karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat bawah terlebih para buruh atau pekerja.
Menyahuti aspirasi KSPN, Bahtra Banong meminta pemerintah mengkaji kembali keberadaan peraturan-peraturan yang memberatkan buruh atau pekerja.
“Saya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang terkait penerapan pajak progresif bagi penerima manfaat JHT yang memberatkan pekerja/buruh,” kata Bahtra Banong.
Lebih lanjut, mantan aktivis HMI ini menjelaskan, bahwa dirinya akan melanjutkan atau meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada instansi terkait.
“Saya akan melanjutkan dan meneruskan aspirasi teman – teman dari KSPN kepada pihak terkait, salah satunya kepada Mentri Keuangan,” ucapnya.
Senada dengan apa yang disampaikan KSPN Bahtra selaku anggota DPR RI, juga merasa keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif terhadap uang manfaat JHT tersebut.
Laporan : Munir