TenggaraNews.com, KONAWE – Seorang mahasiswa bernama Jusman (25) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,3 Kilogram.
Aksi pelaku terungkap adanya informasi dari masyarakat setempat. Kemudian Tim Polres Konawe bergerak cepat menyelidiki adanya laporan tersebut.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi membeberkan, perkara ini terjadi pada hari Selasa, 30 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 Wita di dua lokasi berbeda di Kabupaten Konawe.
“Identitas pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Jusman, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran Raha pada tanggal 19 Juli 1998,” kata Ahmad Setiadi pada Rabu, 31 Mei 2023.
Ahmad Setiadi menjelaskan, tempat kejadian perkara pertama terjadi di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut meliputi 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas keranjang warna biru, 1 bungkus rokok Sampoerna warna putih yang berisi 3 sachet besar berat bruto total 33.50 gram, 1 set alat isap bong, 1 buah korek api gas warna putih beserta sumbu, 1 buah gunting, 18 sachet kosong kecil, 5 sachet kosong besar, dan 1 unit timbangan digital warna silver,” bebernya.
Lanjut Kapolres tempat kejadian perkara kedua berada di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
” Dalam sebuah gudang bekas bengkel, ditemukan 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung. Di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4.3 kilogram,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, sering terjadinya penyalahgunaan narkoba Tim Satuan Reserse Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Asriady, langsung melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap pelaku.
” Penangkapan dilakukan di hadapan saksi dari RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue,” ungkapnya.
” Pada saat itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 bungkus rokok Sampoerna warna putih yang disimpan di saku celana belakang pelaku, yang berisi 3 sachet besar berat bruto total 33.50 gram, dan 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam,”pungkasnya.
Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup.
Laporan : Ilfa
Editor : Rustam