TenggaraNews.com, KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menegaskan pencopotan baleho Calon Gubernur Andi Simangeruka (ASR) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dilakukan tanpa mandang bulu.
Diketahui, salah satu tim dari Cagub Sultra ASR merasa keberatan atas pencopotan baleho yang terpasang di pohon hingga merasa ada unsur politik dan tebang pilih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Olehnya itu, Kepala bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani Mengatakan, bahwa pencopotan baleho atau pamflet yang terpasang di pohon bukan hanya punya ASR tapi semua baleho yang dianggap melanggar Perda.
” Ia jadi semua jenis baleho ataupun iklan yang terpasang di pohon kami turunkan, kami tidak memandang gambarnya siapa isi pesan seperti apa, tetapi kalau melanggar Perda kami tertibkan, ” ujar Hasman saat ditemui di kantor Walikota Kendari, Selasa 04 September 2022.
Lanjut, Hasman pun mengungkapakan alasan pencopotan baleho yang belum di selesaikan secara keseluruhan.
“Untuk sekarang belum semua yang kami lepas, karena seminggu ini kita ada banyak pengamanan, besok nanti ada kunjungan dari ibu Menteri Dalam Negri (Mendagri) jadi Insya Allah minggu depan kita lanjutkan penertiban,” ungkapnya

Ia pun kembali menegaskan bahwa pencopotan baleho yang terpasang di pohon dilakukan tanpa mandang bulu.
“Kami tegaskan siapa pun dia, isi pesan nya seperti apa, kalau dia memasang di tempat yang salah, kami turunkan, karna kami tidak memandang bulu, ” jelasnya.
Hasman pun mengharapkan agar kedepanya Bapenda memakai peraturan Walikota (Perwali) No 27 tahun 2020 hingga di sampaikan melalui media sosial agar Masyarakat mendapat informasi.
” Iya jadi kami berharap kedepannya Bapenda dapat memakai Perwali No 27 tahun 2020 dan kami memakai perda No 10 Tahun 2014 untuk penertiban, hingga bisa disampaikan ke media sosial agar diketahui oleh masyarakat, bahwa ini loh, disini loh tempatnya, ” pungkasnya
Laporan : Munir