TenggaraNews.com, KENDARI – Operasi penertiban Anak Jalanan (Anjal) yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari di pintu gerbang perbatasan antara wilayah Kota Kendari dengan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Sabtu, 11 Februari 2023, menuai kritikan tajam.
Pasalnya, 10 orang Anjal yang terjaring dalam operasi tersebut, ternyata ditahan di kantor Polsek Baruga, Kota Kendari.
Kuasa hukum 10 orang Anjal yang ditahan, Nastum,SH sangat menyayangkan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang harus membawa anak jalanan itu ke Mapolsek Baruga.
“Seharusnya mereka ditahan di Dinas Sosial Kota Kendari. Kalau tidak yah mereka harusnya diamankan di Kantor Walikota, aula Kantor Walikota kan luas. Bukan ditahan di Polsek Baruga,” ujar Nastum saat ditemui di kantor Polsek Baruga pada Minggu, 12 Februari 2023 malam.
Diketahui sebagian Anjal yang ditahan di Polsek Baruga itu masih duduk di bangku sekolah.
Kemudian, kondisinya sebagian anak yang ditahan itu berada dalam kondisi sakit.
Melihat kondisi Anjal tersebut, Nastum mengungkapkan sampai saat ini tanggung jawab dari Pemerintah Kota Kendari terhadap anak jalanan yang diamankan di Polsek Baruga belum dilakukan.
“Terkait mereka yang berada di dalam tahanan itu, ada yang sekolah ada yang tidak. Terus tanggung jawab dari Dinas Sosial terhadap anak yang sakit di dalam itu belum ada penanganannya. Bahkan dari Dinas Sosial juga kan belum ada yang koordinasi ke sekolah anak – anak ini ,” ungkapnya.
Lebih jauh,Nastum menjelaskan bahwa anak jalanan yang telah ditahan tersebut sudah melebihi waktu 1×24 jam masa penahananya.
“Saya tanya pada Satpol PP, katanya mau diambil datanya. Akan tetapi sampai sekarang belum diambil datanya. Ini kan sudah 1×24 jam,” katanya.
Sementara itu, Amirudin salah satu anggota Satpol PP Kota Kendari ditemui Mapolsek Baruga, menuturkan bahwa anak jalanan tersebut hanya dilakukan penitipan bukan penahanan.
“Kalau saya di sini sebagai pengamanan saja, kalau secara jelasnya sama Dinas Sosial. Dan sekali lagi di sini mereka hanya dititip, bukan dilakukan penahanan,” ujar Amirudin.
Laporan : Munir
Editor : Rustam