TenggaraNews.com,KENDARI – Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) kota Kendari menangkap Irfan alias Olo, pengedar Narkoba sebanyak 1.021 gram atau sekitat 1,02 Kg jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, tersangka Muh.Irfan alias Olo (28) Wiraswasta, ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan.Wua-wua, Kecamatan.Wua-wua, pada Minggu 31 Januari, pukul 21.00 Wita, Senin,1 Februari 2021.

“Kami berhasil menemukan Barang bukti berupa 32 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram, 1 dos sepatu warna oranye,1 buah kantong plastik biru,1 saset bening kosong, 2 handphone merek Vivo dan Oppo,” ucap AKBP Didik Erfianto.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto juga mengatakan, bahwa tersangka juga mengaku sudah 2 kali memperoleh paket sabu dari lelaki Oceng narapidana Lapas kelas IIA Kendari.
Pertama, Irfan memperoleh sebanyak 500 gram yaitu pada tanggal 9 Januari 2021 dan telah habis dibuang oleh tersangka di wilayah Andonohu,bypass dan wilayah jalan Laode Hadi.
“sedangkan yang kedua kalinya adalah saat ini yang kami berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kemudian, AKBP Didik Erfianto menjelaskan Kronologis kejadiannya, tersebut pada hari Minggu 31 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita anggota Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jalan Haeba Kelurahan Wua-wua, Kecamatan wua-wua Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Dengan informasi tersebut anggota Obsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap r di jalan tersebut dan menemukan satu (1) paket sabu kemudian atas pengakuan terlapor tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan.Rambutan, Kelurahan.Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota.Kendari dan menemukan barang bukti 31 paket sabu sehingga total sabu yang diamankan oleh tim opsnal sebanyak 32 paket dengan berat bruto 1.021 gram.
Setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
“Kasus ini nanti kita akan kembangkan apakah dia berjalan sendiri atau berkelompok,” tutupnya AKBP Didik Erfianto.
Laporan : Muh Beni









