TenggaraNews, KENDARI – Aktivitas penambangan PT. Almharig di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana menuai sorotan dari masyarakat setempat. Perusahaan tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan dan pencemaran lingkungan.
Menanggapi dua isu yaang dialamatkan kepada perusahaan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Almharig, Sairin Wahab dan Humas PT. Almharig, Andri Ananta membantah tudingan penyerobotan lahan dan dugaan pencemaran lingkungan, sebagaimana yang marak dalam pemberitaan di sejumlah media online.
Kepada awak media di Kendari, PT. Almharig merasa tidak melakukan penyerobot lahan. Pasalnya, perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan dengan luas 0,5 hektare, yang sudah dibayarkan kepada Salmin.
“Kami (perusahaan) punya bukti pembayaran dan juga ada foto transaksi,” kata Sairin Wahab saat melakukan press conference di salah satu restoran di Kendari, Senin 1 Februari 2021.
Lebih lanjut, Zairin menjelaskan, sebelum dilakukan transaksi dan penggusuran lahan, Pihak PT. Almharig telah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan jalan haulling dengan ditemani oleh Supratman untuk menunjukan batas lokasi yang menjadi miliknya, dan yang akan digunakan sebagai jalan haulling PT. Almharig.
Akan tetapi, belakangan kemudian muncul klaim dari Darman dan almarhum Abdul Hasib Dullah, atas lahan yang telah digusur oleh pihak perusahaan.
“Pada saat penunjukan lahan itu, kita diantar sama Supratman (Bapak kandung dari Salmin). Dan kami juga merasa tidak melakukan penyerobotan lahan, karena kami juga punya dasar untuk membuka jalan haulling,” jelasnya.
Zairin juga mengaku bahwa PT. Almharig memang pernah melakukan negosiasi untuk membeli lahan milik almarhum Abdul Hasib Dullah. Akan tetapi, lahan yang dimaksud bukan pada wilayah yang telah digusur (lahan yang diklaim almarhum Abdul Hasib Dullah dan bersertifikat).
“Saat negosiasi untuk pembebasan lahan yang di depan Salmin, di pinggir jalan itu buntu. Kami dari pihak perusahaan rapa, bagaimana jalan haulling ini bisa tembus ke jetty, sehingga kami buat plaint baru istilahnya plaint B, itu lahan yang berbeda yang berpolemik saat ini, posisi yang dinegosiasi berada di dalam kandang,” ungkapnya.
Selain itu, Zairin Wahab juga membantah tudingan pencemaran lingkungan yang berakibat banjir yang dialamatkan kepada PT. Almharig. Menurutnya, penyebab banjir itu bukan dari kegiatan penambangan PT. Almharig, adapun air limpasan dari aktivitas penambangan PT. Almharig langsung mengarah ke laut bukan ke pemukiman warga.
“Karena posisi wilayah IUP PT. Almharig itu posisinya lembah, sementara posisi banjir pemukiman warga itu berda di atas. Jarak lokasi penambangan dan pemukiman warga (lokasi bajir) sekitar satu kilo lebih,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Humas PT. Almharig, Andri Ananta menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan kroscek ke pihak BPN Kabupaten Bombana, terkait posisi lahan sesuai dengan sertifikat yang ditunjukan oleh warga yakni Salmin, Darman dan Siti Fauziah. Akan tetapi, pihak BPN menyampaikan bahwa untuk yang melakukan pengukuran pada 2012 lalu belum bisa diakses secara online, sehingga lahan tersebut belum bisa diketahui siapa pemiliknya.
Andri juga meminta kepada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut agar menunggu proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.
“Kami mempercayakan proses hukum terkait lahan itu kepada pihak kepolisian (laporan Darman). Setelah ada keputusan hukumnya, baru kami akan menindaklanjutinya, karena terus terang saja, perusahaan juga tidak akan melakukan dua kali pembayaran untuk lahan tersebut,” jelasnya.
Laporan : Muh. Beni









