TenggaraNews.com, MANDAILING NATAL – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Irsan Sinuhaji melalui personil Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP. Muhammad Rusli mengamankan seorang laki-laki yamg diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Selasa 29 Oktober 2019, sekira pukul 00.30 WIB.
Identitas pelaku diketahui nernama Ahmad Taupik Batubara (43), warga Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan.
Dari penangkapan pelaku, personil Satres Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti (BB) 5.000 gram yang terdiri dari lima ball daun ganja kering yang dibalut lakban warna kuning, dan satu.bilah pisau bergagangkan kayu.
Adapin kronologis penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di suatu tempat, selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan under cover, dan berhasil mengamankan pelaku berikut BB.
Selanjutnya, lelaku dan BB Diboyong ke Mako Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Laporan: Rj. Samosir









