TenggaraNews.com,MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil meringkus satu terduga pengedar Narkotika jenis shabu berinisial US (36) warga Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat 8 April 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna IPTU Junaedi mengatakan, penangkapan US oleh Personil unit Lidik Satres Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Pelangi, Kelurahan Lasalepa, Kecamatan Lasalepa. Dimana pelaku kedapatan membawa 4 sachet shabu dengan berat 1, 42 gram. Barang bukti (BB) tersebut ditemukan ketika dilakukan penggeledahan terhadap US
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dimana pelaku sering melakukan transaksi shabu,” ungkap IPTU Junaedi saat di hubungi melalui via selulernya, Senin 11 April 2022
Selanjutnya kata dia, Satres Narkoba Polres Muna melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 40 sachet kosong, 1 sendok takar, 1 bong, 1 sumbu, 2 barang pireks dan 1 buah hp merk Oppo warna hitam.
“Setelah itu tersangka di bawa ke Mako Polres Muna diruang Satres Narkoba untuk diamankan guna proses selanjutnya,”tandasnya
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar
Laporan : Phoyo