TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Akun instagram “Sultra Hitz” dipolisikan warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 21 Juni 2019.
Camat Palangga bersama warga setempat melaporkan akun media sosial tersebut ke Polsek Palangga, setelah admin Sultra Hitx memposting sebuah gambar disertai caption unggahan, tentang sekelompok pelajar yang melakukan pesta lem fox dan berciuman sesama jenis. Kemudian, aktivitas tersebut dinilai sebagau penyebab gempa bumi.
Unggahan tersebut mencantumkan alamat kejadiannya di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel. Postingan tersebut membuat warga dan pemerintah Kecamatan Palangga geram, karena akun instagram itu telah melakukan pencemaran nama baik melalui penyebaran berita bohong (hoax).

Camat Palangga, Abdul Jalil, S,Sos , menyampaikan keberatan atas unggahan yang pemilik akun Instagram Sultrahitz dengan menandai alamat kejadian di wilayah Kecamatan Palangga.
“Saya selaku pemerintah kecamatan sangat keberatan atas unggahan video oleh pemilik akun Instagram Sultrahitz, dengan menandai alamat kejadianya di Kecamatan Palangga,” ujar Abdul Jalil, S,Sos kepada wartawan saat ditemui di Polsek Palangga.
Olehnya itu, kata Jalil, dirinya melaporkan pemilik akun tersebut di Polsek Palangga, guna mempertangungjawabkan unggahannya tersebut.
“Pemilik akun Instagram Sultrahitz hari ini kita sudah laporkan di Polsek Palangga, agar di selesaikan secara hukum,” kata Camat Palangga
Ditempat yang sama, salah seorang msyarakat Palangga, Abu Sakti juga sangat menyayangkan atas beredarnya postingan yang diunggah akun Medsos tersebut.
“Secara moral, masyarakat Palangga dengan beredarnya postingan tersebut sangat meresahkan kami, olehnya itu kami meminta agar ada penindakan secara hukum kepada pemilik akun Instagram itu, karena telah melecehkan nama baik kampung kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Palangga, IPDA Noufaldri Widyatama membenarkan laporan tersebut yang dilakukan oleh Camat dan masyarakat Palangga.
“Laporan tersebut kami sudah terima berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 11/VI/Sultra/Res Konsel/Sek Palangga dengan delik aduan pencemaran nama baik kecamatan,” terangnya.
Selanjutnya, pihak Polsek Palangga akan berkordinasi dengan Polda Sultra terkait postingan yang diunggah Sultrahitz.
“Kita akan melakukan kordinasi dengan Polda Sultra, karena laporan tersebut terkait dengan Undang- Undang ITE,” pungkasnya.
Redaksi TenggaraNews.com mencoba melakukan penelusuran terhadap akun Sultrahitz, terkait unggahan tersebut. Akan tetapi, postingan itu telah dihapus pihak admin.
Laporan: Ikas