TenggaraNews.com, MEDAN — Jajaran Polsek Medan Labuhan berhasil membekuk lima tersangka pengedar Narkoba. Selain para pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Ikhwan Lubis SH.,MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP. Edy Safari SH menyebutkan, adapun identitas kelima tersangka pengedar Narkoba masing-masing Putra (30), Feri (35), Anto (24), Ahmad (41) dan Dani Ombara (37).
Kapolres juga menambahkan, kelima tersangka berasal dari daerah yang berbeda. Palaku Putra merupakan warga jalan Pasar 3 Barat Lik.IV Kel.Terjun Kecamatan Medan Marelan. Selanjutnya tersangka Feri berdomisili di Jalan Pasar 2 Barat Lik 2, Gang Mario, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Sedangkan Anto dan Ahmad berasal dari Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Selanjutnya, Dani Ombara merupakan warga Japan Veteran Pasar IX, Gg. Melur Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Lebih lanjut, AKBP. Ikhwan Lubis menjelaskan, dari tersangka Feri, aparat kepolisian menyita barang bukti berupaka 1 kotak rokok berisi lima gram shabu dan dua jarum spit. Sedangkan dari tersangka Anto dan Ahmad ditemukan dua paket sedang plastik putih berisi narkotika seberat 2,50 gram, dua sendok pipet warna hijau, 1
satu buah timbangan dan uang tunai Rp50.000.
“Selanjutnya, dari tangan tersangka Dani Ombara, diamankan satu bungkus plastik kecil warna putih transparan bekas tempat sabu-sabu seberat 0,08 gram, tiga buah pipet/perlengkapan alat bong dan uang pecahan sebesar Rp200 ribu,” ujar AKBP. Ikhwan Lubis.
Di tempat yang sama, Kapolsek Medan Labuhan, AKP. Edy Safari menerangkan, tersangka Putra mengaku sempat berpenghasilan Rp 10 juta perbulan, dari profesinya sebagai kurir sabu-sabu di Medan Marelan.
Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan transaksi sebanyak 121 gram di kawasan Pasar I Rel Medan Marelan, di depan SMPN 38 Medan. Dalam transaksi tersebut, tersangka yang berpenampilan atletis, mengendarai sepeda motor Mio 125 warna hitam dan menggunakan sejumlah ponsel untuk bertransaksi.
“Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di Pasar I Rel depan SMPN 38 Medan, namun saat pemeriksaan urine, tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, negatif sebagai pemakai Narkoba,” kata AKP. Edy Safari.
Disebutkannya, tersangka sebelumnya telah masuk dalam target operasi. Tersangka pemperoleh barang haram itu dari I, dan tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta/transaksi. Dalam sebulan, diperkirakan ada lima kali transaksi yang dilakukan tersangka.
Setelah berhasil diciduk, tersangka Dedek dijerat dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pria berinisial I sebagai pemasok sabu-sabu sedang dilacak keberadaannya.
Laporan: RJ. Samosir
Editor: Ikas