TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun dua bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, kini Direktur PT. Karya Pembangunan Reski (KPR), Andi Farid Silatang (AFS) yang tak lain merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Sampara Tahun 2015 lalu, dipastikan bakal menghirup udara bebas sekitar November mendatang.
Ditemui di Rutan Klas II A Kendari, Andi Farid mengatakan, bahwa dirinya telah menjalani dua per tiga masa hukuman yang diputuskan majelis hakim padanya, dan sesuai dengan kepengurusan Cuti Bersyarat (CB), maka kebebasan dirinya dari rumah binaan tersebut sudah di depan mata.
“Sebenarnya saya bebas itu nanti bulan Maret tahun depan. Tetapi, karena ada usulan pengurusan CB, jadi saya bisa bebas bulan depan (November, red) tahun ini, “ungkapnya Andi Farid kepada TenggaraNews.com, Selasa 17 Oktober 2017.
Kendati demikian, lanjut dia, hal yang sangat terpukul baginya, yakni selama Ia menjalani masa hukuman di Rutan Kendari, peran dirinya sebagai kepala rumah tangga harus dibebankan kepada sang istri.
“Pastilah saya sedih, karena sekarang istri saya yang harus gantikan posisi saya menafkahi anak. Bebas tahun ini, saya akan langsung kembali ke Kota Makassar dan kumpul bersama keluarga saya. Atas Kejadian ini, saya ambil hikmahnya saja, jadi apa yang saya alami sekarang ini, nantinya bisa jadi pembelajaran buat saya dan keluarga, ” urai Farid.
Untuk diketahui, proyek tersebut menyeret tiga nama yakni Andi Farid Silatang selaku Direktur PT KPR, Kadis Disperindag Konawe, Muh. Yasin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Safruddin bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Konawe, terkait Korupsi pembanguan pasar sampara Tahun 2015, dengan total anggaran sebesar Rp8 miliar. Berdasarkan hasil tender, proyek itu dimenangkan oleh PT KPR.
Namun, per 31 Desember 2015 yang seharusnya pekerjaan sudah mencapai 100 persen seperti tertuang dalam kontrak, ternyata belum mencapai target seperti, sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, negara dirugikan sebesar Rp4 miliar.
Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge