TenggaraNews.com, WAKATOBI – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Wakatobi, La Boa mengikuti seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi. Selain La Boa, KASN juga merekomendasikan dua nama lain yakni Jumadin dan Nur Saleh untuk mengikuti seleksi tersebut.
Seperti diketahui, kasus Korupsi Biaya Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) 2017 masih terus bergulir di Polda Sultra. Saat kasus korupsi ini mencuat ke publik, La Boa masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Wakatobi, yang akhirnya dipindahkan ke Dinas UMKM.
Mantan Kepala bidang (Kabid) BOP PAUD, La Sudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. Sebagai bawahan pada waktu itu, La Sudin harus menanggung resiko alias menjadi korban.
Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum tersangka La Sudin menyampaikan, akan mengungkap secara terbuka di pengadilan terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain, dan meminta perlindungan kepada lembaga perlindungan saksi.
Pada saat dikonfirmasi anggota sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kabupaten Wakatobi, Heri mengungkapkan, meski yang bersangkutan telah dipanggil pihak Polda untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi BOP PAUD, namun tidak menghalangi untuk tetap mengikuti seleksi Sekda sebagaimana telah direkomendasikan KASN.
“Proses hukum ya proses hukum, meski yang bersangkutan telah di panggil Polda untuk dimintai keteranganya soal kasus Korupsi BOP PAUD itu, ya tidak semerta-merta udah ngak boleh ikut seleksi. Proses hukum peradilan jalan juga, begitu juga proses tahapan seleksi Sekda ini, nggak bisa kita lansung bilang yang bersangkutan ngak bisa lagi ikut seleksi karna sudah diperiksa,” ungkap Heri saat dikonfirmasi via telephon, Selasa 3 September 2019.
Kendati demikian, pejabat Sekda kabupaten Wakatobi diharapkan dapat bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya, dan bagi yang bersangkutan soalal dugaan keterlibatan kasuals korupsi akan menjadi pertimbangan Pansel.
Laporan : Syaiful