TenggaraNews.com, KENDARI – Kasak kusuk pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) terus bergulir. Meski secara administrasi, persyaratan pemekaran Kepton sudah terpenuhi dan layak mekar, namun hingga saat ini keinginan masyarakat Buton itu tak kunjung terwujud.
Apalagi, isu pemekaran ini hanya selalu menjadi jualan politik para pemangku kepentingan, sehingga framing yang dipertontonkan ke publik cenderung sejumlah pihak ingin saling gaga-gagahan dalam upaya pemekaran tersebut.
Kondisi tersebut mendasari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Buton bersama Sekretariat Bersama (Sekber) menemui anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua di kediamannya, Minggu malam 26 Januari 2020, di kediaman mantan Bupati Wakatobi dua periode itu.
Pantauan jurnalis TenggaraNews.com, diskusi tersebut berjalan alot. Kendati demikian, pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi untuk agenda pertemuan akbar masyarakat Buton.

Gagasan tersebut datang dari salah satu tokoh masyarakat Buton Tengah (Buteng) yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.
“Pertemuan malam ini harus ditindaklanjuti dengan pertemuan besar, yang nanti menghadirkan keterwakilan seluruh daerah cakupun Provinsi Kepton. Pada pertemuan itu baru kita rumuskan bersama, bagaimana presure selanjutnya dalam percepatan pemekaran,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Arman, salah satu tokoh pemuda menegaskan, bahwa pergerakan akar rumput perlu dilakukan, agar semangat pemekaran ini benar-benar disuarakan dan menjadi suatu keharusan dan kebutuhan.
“Saya kira semua pihak harus ikut bergerak. Jangan hanya monoton kepada tingkatan kepala daerah dan legsilatif. Tapi, akar rumput ini harus ikut bergerak, termaksud para kaum milenial,” katanya.

Ketua Sekber percepatan pemekaran Kepton, Djusmani mengatakan, Komite I DPD RI telah menyatakan bahwa dari sekian banyak usulan pemekaran di Indonesia, Kepton merupakan usulan yang paling memenuhi syarat.
Hanya saja, lanjut Djusmani, dalam upaya percepatan pemekaran tersebut, pemerintah pusat menerbitkan UU nomor 23 Tahun 2014, di mana pemekaran suatu daerah ditentukan melalui dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Dua RPP yang dimaksud adalah tentang penataan daerah dan tentang grand design penataan daerah.
“Nah inilah yang menjadi kendala untuk semua daerah di Indonesia, bukan hanya Kepton saja,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua mengungkapkan, bahwa kendala pemekaran tersebut berada pada kebijakan moratorium oleh pemerintah pusat. Jadi, kepastian pemekaran itu dapat diketahui apabila Presiden RI menandatangani dua RPP.
“Dua RPP yang dimaksud adalah tentang penataan daerah dan tentang grand design penataan daerah,” ungkap politisi PDIP itu.
Hugua menambahkan, bahwa Komisi II DPR RI telah melakukan upaya agar pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI segera menandatangani kedua RPP tersebut. Akan tetapi, pihaknya belum melihat langkah pasti dari pemerintah ini.
“Jadi pemekaran ini masih kabur. Pemerintah belum menunjukan sikap untuk mencabut moratorium itu,” tambahnya.
Melalui kesempatan tersebut, Hugua menyarankan, agar percepatan pemekaran Kepton ini jangan diserahkan kepada mereka-mereka yang memiliki kepentingan secara politis, seperti para calon kepala daerah.
Olehnya itu, percepatan pemekaran ini sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang netral, jauh dari kepentingan politisi.
“Saya rasa kini waktunya kaum milenial kita mengambil alih percepatan pemekaran ini. Selain itu, diperlukan pergerakan semua stakeholder yang masif, dan bersinergi dalam upaya percepatan pemekaran tersebut,” jelasnya.
Laporan: Ikas