TenggaraNews.com, MAROS – Pesawat Lion Air Boeing 737-900ER registrasi PK-LFW, bernomor JT 787 rute Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (UPG) tujuan Bandar Udara Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) yang sebelumnya dikabarkan terdapat bom (bomb joke), dinyatakan dalam keadaan laik terbang dan aman (safety).
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air mengungkapkan, isu bom (bomb joke) dalam JT 787 yang bersumber dari satu penumpang wanita berinisial ST, ketika proses masuk ke pesawat (boarding), yang mengaku ke salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) adanya bom dalam barang bawaan, saat akan dimasukkan ke kompartemen kabin tak benar adanya alias hanya gurauan saja.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, untuk alasan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dalam menjalankan tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures), sehingga dilakukan pengecekan ulang (screening) pada pesawat, 207 penumpang dewasa, tiga anak-anak dan empat bayi Serra semua barang bawaan serta kargo.
Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec), proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar. Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan.
“Kami telah menyerahkan ST ke avsec Angkasa Pura I Cabang Makassar, otoritas bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Danang, Minggu 6 Mei 2018.
Ditambahkannya, penerbangan JT 787 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pada pukul 18.55 Wita, dari jadwal semula pukul 17.35 Wita dan telah mendarat di Juanda pada 19.30 Wib.
Danang juga menerangkan, kondisi itu berpotensi menyebabkan delay pada rute dari Surabaya ke Makassar, dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW). Kendati demikian, pihaknya akan meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan lainnya tidak terganggu.
Pihak Lion Air juga mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Olehnya itu, Danang berharap agar patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air, serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Laporan: Ikas Cunge