TenggaraNews.com, MUNA – Nasib nahas dialami oleh Ainul Qodri alias La Embol (23). Dia mengakhiri hidupnya dengan cara tragis yakni dengan gantung diri.
Pria kelahiran Danagoa, Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna itu diketahui meninggal dunia di dalam kamar sendiri di rumah orang tuanya pada selasa, 15 Februari 2022.
Kapolsek Tongkuno Iptu Arman menerangkan bahwa berdasarkan kronologis kejadian gantung diri dan penjelasan para saksi di tempat kejadian, di ketahui Korban Ainul Qadri melakukan perbuatan tragis gantung diri di dalam kamarnya sendiri.
“Sekitar jam 17.00 wita korban masuk dalam kamar tidur, sementara pada saat itu ibunya mandi, lalu sekitar jam 17.55 wita bapaknya kembali ke rumah dari tempat kerja, kemudian langsung mandi, Setelah itu disampaikan oleh ibunya korban dengan berkata Coba liat dulu La Embul, dia kunci kamar, jangan sampai dia bunuh diri,” kata Iptu Arman, mengutip penjelasan orang tua korban, Kamis 17 Februari 2022.
“Lalu ibunya mengetok pintu kamar tapi tidak di buka, lalu bapaknya mengintip dari jendela bagian luar kamar yang terbuka dan melihat korban sudah terduduk di belakang pintu dengan posisi leher terikat dengan tali pinggang dan tergantung pada gantungan pakaian di belakang pintu kamar,” tambahnya.
Lanjut Kapolsek, anak dari pasangan Muhammad Nasir Daeng Rola dengan Sitti Nurjannah itu setelah terlihat gantung diri di dalam kamar, akhirnya orang tuanya berusaha menyelamatkan korban dan masuk dengan mendobrak jendela.
“Setelah melihat posisi almarhum sudah dalam keadaan tergantung, bapak kandung almarhum langsung masuk ke dalam kamar melalui jendela lalu menurunkan korban,” ungkap Arman.
Namun kata Kaposek Tongkuno ini, saat korban diturunkan dari tali gantungan oleh orang tuanya sendiri, ternyata masih ada sisah napas. Namun tidak lagi tertolong karena tidak lama kemudian korban menghembuskan napas terakhirnya.
“Dan korban masih sempat bernapas ngorok, lalu diturunkan dari gantungan dimana celana korban sudah basah karena air seni, lehernya hitam, setelah itu bapaknya mencoba memberikan pertolongan dengan cara meniup mulutnya dan memompa dadanya namun tidak bisa tertolong lagi,” terang Arman.
Sementara berdasarkan keterangan saksi dan orang tua korban sendiri, Kata Kapolsek Tongkuno, bahwa korban terkena penyakit sejak berada di perusahaan tambang nikel di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Sekitar bulan Oktober 2021 lalu, korban dibawah pulang dari tempat kerjanya di PT. IMIK Morowali karena bermasalah dengan teman kerjanya, sampai tidak makan berhari-hari sehingga terkena penyakit lambung,” terangnya.
“Sekitar bulan November 2021, korban mengalami gangguan jiwa/stres sampai hampir bunuh diri dimana korban mengambil pisau lalu meminta ijin kepada ibunya untuk memotong lehernya,” tambahnya.
Setelah itu, korban mulai mengamuk di rumah sampai brutal dengan memukul kaca hingga tangannya luka-luka dan pada akhirnya dibawa di Rumah Sakit Siloam, Kota Baubau.
“Sekitar bulan November 2021, korban mengamuk di rumah sampai memukul kaca sehingga tangannya luka-luka dan pada saat itu dirawat di RS. Siloam Bau-bau, setelah balik dari Bau-bau korban menjadi pendiam dan bila berkomunikasi dengan keluarga kadang tidak nyambung”, ucap Kapolsek Tongkuno.
“Melihat kondisi tersebut orang tua korban membawanya ke Puskesmas Tongkuno, dan diberikan rujukan untuk berobat ke dokter ahli jiwa. Dokter ahli jiwa di RSUD Raha korban diberikan obat dan rawat jalan di rumah saja,”
“Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar jam 16.00 wita korban meminta kepada bapaknya untuk membunuhnya karena merasa kepanasan, tetapi bapaknya hanya menasehati dengan memperbanyak ucapkan istigfar. Namun keesokan harinya nasib naas itu terjadi hingga korban melakukakan gantung diri,” tutup Kapolsek Tongkuno.
Diketahui pula, bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, sejak bulan Desember 2021 lalu ternyata mulai punya pikiran untuk bunuh diri. Akhirnya bapaknya sendiri selalu mengawasi dengan cara menemani korban termasuk tidur malam.
Dengan kondisi tersebut, pihak keluarga telah menerima dengan Ikhlas kematian almarhum dan menyatakan menolak dilakukan visum dan otopsi mayat sehingga pihak keluarga membuat Surat Pernyataan Penolakan Outopsi Mayat.
Namun demikian pihak Polsek Tongkuno tetap melakukan koordinasi dengan TIM medis Puskesmas Tongkuno Muna untuk dilakukan visum luar terhadap korban.
Laporan : Hasan Barakati









