TenggaraNews.com, KENDARI- Malang benar nasib dua orang pemuda berinisial AS dan K. Kedua spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) itu, rupanya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri sepeda motor merek Yamaha Vixion, berwarna hitam dengan nomor polisi DT 6272 SE, yang parkir depan kos-kosan di wilayah Jalan Latsitarda, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Awal mulanya, kedua pria tersebut sedang berboncengan diseputaran Jalan Latsitarda. Namun, saat melintas dilokasi tersebut. Tiba-tiba saja K menyuruh AS berhenti disebuah kos-kosan, yang teryata niat K pun tidak lain yakni mengincar sebuah sepeda motor besar itu.
Kepala Resort (Kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaedi, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan membenarkan perihal tersebut.
” Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi, si K ini melakukan pencurian, sedangkan si AS yang kita amankan ini berada di motor, kemudian mereka melakukan pencurian tersebut,” ungkap AKBP Jemi, Rabu 10 Januari 2018.
Akan tetapi, dalam penangkapan terhadap kedua pelaku. Pihak kepolisian melalui Tim Khusus (Timsus) Harimau, sempat di pusingkan dengan aksi mereka berdua yang mencoba melarikan diri. Namun, karena tidak ingin ketinggalan jejak. Polisi pun akhirnya menembakan timah panas tepat dikaki AS. Sayangnya, melihat kondisi itu K berhasil kabur meninggalkan partnernya.
” Jadi sekitar pukul 12.00 Wita, kedua tersangka ini hendak menjual motor. Disitulah kita gerebek dan mengamankan pelakunya oleh anggota kami yaitu Timsus Harimau, namun yang berhasil lolos adalah atas nama K, dan AS ini berusaha melakukan percobaan untuk melarikan diri, kita berikan tembakan peringatan, namun tetap melakukan percobaan untuk melarikan diri dan akhirnya dilumpuhkan oleh anggota kami, “beber Kapolres Kendari.
Saat di introgasi, pelaku AS mengaku bahwa dirinya merupakan Residivis dalam kasus yang sama. Kemudian, dari enam aksi yang ditekuninya itu, rupanya sudah lima kali timah panas bersarang di kakinya.
Kini AS pun harus mendekam kembali di jeruji sel tahanan Polres Kendari. Akibat perbuatannya juga, AS disangkakan dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Laporan: Ifal Chandra








