TenggaraNews.com, MUNA – Seorang perempuan berinisial FR 16, korban pencabulan kembali mendatangi Polres Muna, guna melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, LUG dan juga Mantan Kades (Kini sebagai Caleg), AL.
FR mengaku, selain digagahi oleh Kades Matombura LUG, mantan Kades (Oknum Caleg) AL juga ikut berbuat keji terhadap korban yang masih dibawa umur tersebut.
“Saya baru pulang dari Polres Muna melaporkan juga AL. Sudah dua hari saya pulang balik di sana sejak kemarin,” kata Korban FR saat ditemui di salah satu rumah keluarganya pada Selasa, 23 Januari 2024 malam.
FR berharap kepada penegak hukum agar para terduga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas kesewenang-wenangan mereka.
“Semoga mereka berdua dihukum berat,” Tegas FR.
Laporan FR terhadap terduga pelaku AL diketahui sudah diproses oleh penyidik Polres Muna dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Nomor : STTLP/B/12/I/2024/SPKT/Polres Muna/Polda Sulawesi Tenggara Tanggal 22 Januari 2024.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku sudah dilaporkan di Polres Muna, Melalui Polisi Sektor (Polsek) Bone sejak 6 Januari 2024 lalu. Namun dalam hasil penyelidikan dan penyidikan polisi baru satu orang yang ditahan oleh Tim Buser Polres Muna yakni Kades Matombura LUG.
Diketahui, Kades Matombura LUG digerebek oleh Tim Buser Polres Muna di kediamannya pada Kamis 18 Januari sekira Pukul 20.05 Wita dan langsung dibawa di Polres Muna.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam