TenggaraNews.com, KENDARI – 22 alat berat yang disegel pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) masih menyisahkan pertanyaan besar.
Bagaimana tidak, PT. Natural Persada Mandiri (NPM) yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat tersebut buru-buru melakukan bantahan. Sedangkan pihak kepolisian belum mau memberikan penjelasan lebih jau, terkait identitas perusahaan tambang pemilik alat berat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan perihal penyegelan alat berat milik perusahaan tambang tersebut.
Hanya saja, AKBP La Ode Proyek belum menyebutkan siapa pemilik perusahaan tersebut. Begitu pula soal materi aduan yang diterima pihal kepolisian. Sebab, penyegelan itu diklaim sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Betul. Masih sebatas mengamankan saja untuk dilaksankan proses penyelidikan yang berdasarkan dari aduan,” ujar AKBP La Ode Proyek, Kamis 2 April 2020.
“Untuk mengetahui siapa pemiliknya, masih dalam proses,” tambahnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, alat berat milik PT. NPM yang terdiri dari 19 eksavator, 2 dozer D85 dan 1 vibro disegel pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 31 Maret 2020.
PT. NPM diduga telah melakukan penambangan ilegal dilahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, PT. NPM diduga melakukan penambangan secara ilegal pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Meski aktivitas penambangan berada di wilayah Desa Boedingi, namun 22 alat berat yang disegel berada di Desa Boenaga.
Laporan : Ikas