Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APE PAUD Baubau, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Redaksi by Redaksi
October 4, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TNC, KENDARI –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menghadirkan empat orang saksi, terkait dugaan korupsi Alat Peraga Edukatif (APE) Paud di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Rabu 4 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.

Dua orang terdakwa dalam kasus tersebut yakni La Ira dan La Ode Hairil Anwar juga hadir, untuk mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa, dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Irmawati Abidin SH MH.

JPU Kejati Sultra, Abuhar SH mengungkapkan, bahwa empat orang saksi yang dihadirkannya siap memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Jadi yang mulia, empat orang saksi dari kami yakni Hasniar selaku Ketua PAUD Yayasan Sambali Bau-bau, Sumarli Asma Ketua Yayasan TK Melati Bau-bau, Supiati Ramli Ketua PAUD Ballasa Bau-bau dan Wa Ode Nasita, Ketua TK Al Atsar Bau-bau. Mereka semua penerima APE nya, “Kata Abuhar.

Dihadapan majelis hakim, saksi Hasniar selaku Ketua PAUD Yayasan Sambali Bau-bau mengaku, bantuan alat APE tersebut diperolehnya dari terdakwa La Ode Hairil Anwar.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

“Begini ceritanya yang mulia, pertama itu dari Hairil. Dia datang di rumah tawari saya, katanya kalau mau beli alatnya sama dia saja, terus setelah itu baru ketemu La Ira,” ungkap Hasniar.

Saat bertemu terdakwa La Ira, lanjut Ia, yang bersangkutan juga mendatangi rumahnya dan menyuruh dirinya untuk menandatangani kontrak proposal pengadaan APE tersebut. Dirinya juga mengaku jika terdakwa La Ira yang membuat proposal pengadaan APE dengan  total biaya 20 persen dari dana Bansos, untuk TK/PAUD yang bersumber dari lingkup Dikbud Kota Baubau.

“Perjanjiannya itu dibagi dua. Nah disitu 50 persennya untuk uang pengadaan barang dan 50 persennya lagi buat saya. Tapi La Ira bilang nanti dia buat proposal dan itu biayanya 20 persen, jadi sisanya untuk saya 30 persen,” ujar Hasniar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwwa setelah dana tersebut telah dicairkan, La Ira kemudian langsung menghubunginya untuk segera ke bank dan menarik uang senilai Rp 18.900.000 juta. Setelah melakukan penarikan, Hasniar pun menuju ke rumah terdakwa La Ira untuk menyerahkan uang tersebut.

Smiley face

“Semuanya diserahkan ke La Ira, karena begini bu, saya tidak tau bagaimana pembagian persennya. Makanya saya serahkan ke La Ira. Disitu saya dikasih Rp 5.770 juta untuk mobiler, sisanya diambil La Ira untuk pengadaan alat peraga 50 persen dan 20 persen untuk proposal. Saya sempat tanya kenapa saya cuman Rp 5 juta dan dia bilang memang sudah begitu pembagiannya,” jelasnya.

Usai mendengar kesaksian Hasniar, erdakwa Hairil Anwar sama sekali tidak keberatan dan mengakui keterangan saksi sesuai fakta. Hal berbeda justru ditunjukan terdakwa La Ode Ira, Ia sempat  melakukan protes terkait keterangan saksi Hasniar soal pembagian persen dari dana APE tersebut.

“Masalah uang itu bukan saya potong yang mulia, saya saja terima uang itu sudah dipotong sama Hasniar. Jadi saya kira hanya itu saja yang saya mau luruskan soal keterangan saksi,” terangnya.

Awalnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu, saat itu 14 PAUD/TK se kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE, masing-masing Rp 17 juta hingga Rp 19 Juta yang bersumber dari Kementerian dan Kebudayaan RI. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.

Dari anggaran proyek yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebesar Rp 300 juta untuk tiap-tiap Sekolah PAUD/ TK Kota Bau-Bau, Jaksa pun memperkirakan bahwa dalam dugaan korupsi pengaadaan APE Paud/ TK Kota Bau-bau negara dirugikan sebesar Rp 160 juta, sehinga perbuatan keduanya pun disangkakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jounto Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 

 

Laporan Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 256
Tags: #APE#Baubau#Korupsi#PAUD
Previous Post

Clarion Kendari Jadi Participant IOX

Next Post

Optimis Diusung Golkar, Seperti ini Keyakinan Rusman Emba

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Optimis Diusung Golkar, Seperti ini Keyakinan Rusman Emba

Optimis Diusung Golkar, Seperti ini Keyakinan Rusman Emba

Pemkot Kendari Bakal Bangun SD dan SMP Baru

Pemkot Kendari Bakal Bangun SD dan SMP Baru

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara