TenggaraNews.com, KONAWE – Sidang ke dua perkara kasus kerusuhan di lokasi smelter milik PT VDNI yang terletak di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara yang terjadi pada 14 Desember 2020 lalu di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Konawe, Senin 15 Maret 2021.
Sidang pertama perkara tersebut telah digelar pada tanggal 1 Maret 2021 yang lalu dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 9 orang aktivis buruh sebagai tersangka.
Sedangkan sidang kedua ini seharusnya digelar 8 Maret 2021, namun mengalami penundaan karena saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, sehingga baru diagendakan hari ini 15 Maret 2021.
Salah seorang kuasa hukum tersangka perkara kerusuhan PT VDNI Heris Ramadan, SH menjelaskan, bahwa hari ini agenda sidangnya hanya pemeriksaan 5 saksi yang dihadirkan JPU.
Tetapi baru satu saksi yang berasal dari Polres Konawe sudah selesai dilakukan pemeriksaan
Lanjut, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU ditunda hari ini dengan alasan kedua saksi JPU sedang sakit dan akan dilanjutkan hari Rabu, 17 Maret 2021 untuk dua orang saksi. Sedangkan saksi yang duanya lagi akan dilanjutkan pada hari Senin, 22 Maret 2021 mendatang.
Sementara itu, kata alumni Unissula Semarang yang biasa disapa Eris menjelaskan Andi Fale tidak terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi di PT VDNI beberapawaktu yang lalu.
“Sebab fakta yang terjadi di lapangan kami lihat sama sekali tidak ikut dalam aksi kerusuhan tersebut, namun berdasarkan pengamatan kami seolah-olah klien kami terlibat,” terangnya.
Indra, SH yang juga sebagai kuasa hukum Andi Fale menambahkan bahwa saat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Andi Pale titiknya di depan kantor PT VDNI dengan menggunakan protokol kesehatan sebagaimana dalam surat pemberitahuan aksi yang di kirim kepada petugas keamanan.
“Aksi demonstrasinya bukan di depan pos security PT VDNI sesuai seperti dalam surat dakwaan JPU, melainkan aksi tersebut dilaksanakan di halaman depan kantor PT VDNI dan terpisah dari kelompok massa aksi yang lain,” tegasnya.
Selanjutnya sardin SH yang ditemui secara terpisah berharap sekiranya persidangan pada perkara ini agar berjalan sebagaimana mestinya, dan dalam perkara ini juga khususnya klien kami Andi Fale agar majelis hakim dapat mengungkap fakta-fakta persidangan yang sebenarnya terjadi.
Laporan : Helni Setyawan









