TenggaraNews.com, JAKARTA – Pasca aksi demonstrasi dan pengaduan dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI minggu lalu, Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan kembali melaporkan perusahaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pekan depan.
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, bahwa ada indikasi gratifikasi terhadap pejabat insititusi terkait, dalam memuluskan aktivitas PT. Adhi Kartiko Pratama.
“Kuat dugaan kami ada indikasi gratifikasi terhadap pejabat insititusi terkait, dalam memuluskan aktivitas PT. Adhi Kartiko Pratama. Sebab, pasca putusan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN atas penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010, tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama, tidak boleh lagi ada aktivitas, tapi kan masih ada. Insha Allah, minggu depan kami laporkan ke KPK RI,” terangnya dalam rilis, Kamis 28 Februari 2019.
Lebih lanjut, Ikram menyampaikan apresiasi langkah Kementerian ESDM RI yang telah melayangkan surat hasil verfikasi perusahaan tambang yang bermasalah, kepada KPK RI untuk dilakukan penyelidikan keterlibatan pejabat dalam kasus Ilegal mining.
“Untuk itu, persoalan AKP ini akan kami bawa ke KPK RI juga,” jelas Ikram.
Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup ini juga6 menyatakan, bahwa selain melaporkan kasus dugaan ilegal mining dan gratifikasi PT. AKP pada KPK RI, pihaknya juga akan mengawal penyelidikan perusahaan tersebut di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI.
“Selain melaporkan kasus dugaan ilegal mining dan gratifikasi PT. AKP pada KPK RI, kami juga akan terus mengawal proses penyelidikan kasus perusahaan tersebut di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI,” pungkasnya.
Sebelumya, pada tanggal 11 Februari 2018 lalu, PT. Adhi Kartiko Pratama Telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra atas dugaan ilegal mining, Penjualan Ore sebanyak 36 Kapal tanpa Dokumen Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra.
(Rus/red)









