Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

PT AKP Klaim Beli Saham, PT. AK: Hanya Kerja Sama

Redaksi by Redaksi
March 1, 2019
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Polemik kepemilikan lahan pertambangan seluas 1975 hektare di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir. Bahkan, berujung pada saling lapor antara PT. Adi Kartiko (AK) dan PT. Adi Kartiko Pratama (AKP).

Direktur PT. AK Simon Takaendengan menegaskan, bahwa tidak pernah ada transaksi pembelian saham PT. AK sebesar 80 persen, seperti yang diklaim pihak PT. AKP selama ini.

Menurut dia, sejak komunikasi awal, pihaknya bersama Susantyo hanya sebatas kerja sama yang dibangun di bulan Juni 2008 lalu, bukan soal jual beli saham. Hal itu dibuktikan dengan akte kerja sama.

“Saya tegaskan yah, kami tidak pernah menjual saham. Kalau kerja sama yah memang benar,” ujar Simon saat ditemui TenggaraNews.com, Kamis 28 Februari 2019.

Ditegaskannya, dua bulan pasca penandatanganan kerja sama tersebut, Susantyo Cs (PT. AKP) disinyalir telah memiliki niatan jahat untuk menguasai IUP milik PT. AK. Hal itu dibuktikan dengan addenddum atas perjanjian kerja sama, yang dilakukan oleh Susantyo dan Jumadi.

You Might Also Like

Demi Kesejahteraan Rakyat, Bupati Dr. Azhari Pangkas 28 Milyar Anggaran Perjalanan Dinas

LP-KPK Komcab Wakatobi Resmi Dibentuk Ini Ketuanya

Syukuran Kemenangan, Bupati Dr. Azhari Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Simpatisan

Pemuda Mubar Dorong Maksimalisasi Potensi Perikanan

“Jadi, mereka itu memang sudah merencanakan untuk menguasai IUP kami, dengan bersepakat membentuk sebuah perusahaan baru yaitu PT. AKP,” bebernya.

Menanggapi laporan kuasa hukum PT AKP, Acram atas dirinya, dengan santainya Simon menilai langkah tersebut sesuatu yang biasa. Sebab, setiap warga negara Republik Indonesia tentu memiliki hak untuk melakukan pelaporan. Tapi, jika laporan tersebut tidak bisa dibuktikan dan merugikan terlapor, maka hal itu tentu akan blunder ke pelapor.

“Silahkan saja melapor. Asalkan apa yang dituduhkan bisa dibuktikan,” kata Simon.

Di tempat yang sama, Komisaris PT. AK, Obong Kusuma Wijaya mengungkapkan, bahwa saat almarhum Jumadi masih hidup, semuanya memang baik-baik saja. Tetapi, setelah meninggal baru terungkap semua niatan jahat Susantyo bersama rekan-rekannya.

“Hasilnya, ratusan tongkan ore dari lahan kami hanya dinikmati oleh kelompok mereka,” ungkapnya.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan ke Polda Sultra, Obong mengaku dokumen tersebut dibuat oleh pihak PT. AKP dengan menggunakan kop PT. AK, tapi yang bertandatangan di dalamnya adalah Susantyo dan tandatangan Komisaris Utama yang dipalsukan.

“Tanda tangan komisaris utama kami yang di dokumen tersebut dan aslinya itu jauh berbeda. Kami sudah menyerahkan pembandingya ke pihak kepolisian. Nanti, biar pihak berwajib yang membuktikan keasliannya,” terang pria yang akrab disapa Obong.

Menurut dia, dana Rp2 miliar yang disebut pihak PT. AKP sebagai biaya pembelian saham sebesar 80 persen, merupakan tanda keseriusan perjanjian kerja sama dan uang tersebut akan dikompensasi atau dipotong melalui royalti.

Smiley face

“Dan uang itu sudah dikembalikan melalui royalti, sesuai dengan isi dalam surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani di bulan Juni 2008 lalu,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada tahun 2012 lalu, pihak PT. AKP melakukan pengapalan ore sebanyak 14 kali. Tapi royalti yang dibayarkan hanya tiga kapal saja, sehingga masih ada sekitar 11 kapal yang belum dibayarkan ke pihak PT. AK.

Dijelaskan Obong, sejak3 awal mereka memahami bahwa terdapat cacat dalam dokumen kerja sama itu. Kemudian, dibuatlah akta nomor 54 tentang penyelesaian kerja sama yang dibuat oleh pihak PT. AKP dengan menawarkan janji manis terkait akan hadirnya investor dari Rusia, yang akan membangun smelter. Dengan syarat, akta tersebut harus ditandatangani hari itu juga tanpa memberikan waktu bagi para pemilik saham PT. AK untuk membaca dan mempelajari materi akta tersebut.

“Kami juga tidak tahu apa yang diselesaikan di akta tersebut. Ternyata, isinya adalah seakan-akan kami mengakui menyerahkan saham kami. Mereka ini memang sudah berniat mau mengambil punya kami ” jelasnya.

“Jadi begini ngomongnya si Susantyo, kita ini ada investor bagus, investor ini akan bangun pabrik, dan kita disuruh tanda tangan saja, kalau tidak investasi ini akan dibatalkan. Apalagi, setelah akte tersebut ditandatangani, kami tidak pernah diberikan copyannya, setelah terjadinya kasak kusuk persoalan ini baru kami diberikan oleh pihak notaris. Dan isinya ternyata mengagetkan kami, karena tidak sesuai seperti yang dia ceritakan ke kami diawal,” beber Obong.

Persoalan yang di Jakarta Selatan, Acram menggugat Simon dengan materinya wanprestasi, bukan persoalan pada substansi sengketa perusahaan.

Kejanggalan lainnya, surat pernyataan penyerahan juasa pertambangan, surat pernyataan penerima kuasa pertambangan, dimana yang menerima Susantyo dan menyetukui Kristina yang merupakan Komisaris PT. AKP. Kemudian, surat serah terima kuasa pertambangan dengan menggunakan kop surat PT. AK. Padahal, yang bertandatangan adalah orang-orang PT. AKP, juga ikut ditandatangani oleh Aswad Sulaiman beserta stempel Pemkab Konawe Utara (Konut) sebagai pihak yang menyaksikan ditandatangani di tanggal yang sama, yakni 5 Agustus 2008.

“Semua berkas itu diterbitkan di hari yang sama. Jadi, ini kesannya kan marathon. Parahnya, masa serah terima kuasa pertambangan bukan disaksikan oleh dewan direksi, tapi seorang bupati. Inikan lucu,” pungkasnya.

 

 

(Rus/red)

Post Views: 223
Tags: #adikartiko#AK#akp#konut#polemiktambang#simon
Previous Post

Sinyalir Ada Indikasi Suap Pejabat, PT. AKP Akan Dilaporkan ke KPK RI

Next Post

JK: Tidak Ada Ampun Untuk Pelanggar Kode Etik

Redaksi

Redaksi

Related News

Demi Kesejahteraan Rakyat, Bupati Dr. Azhari Pangkas 28 Milyar Anggaran Perjalanan  Dinas

Demi Kesejahteraan Rakyat, Bupati Dr. Azhari Pangkas 28 Milyar Anggaran Perjalanan Dinas

by Redaksi
April 17, 2025
0

TenggaraNews.com, BUTENG - Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Azhari, tidak main-main dengan anggaran daerah yang tidak masuk...

LP-KPK Komcab Wakatobi Resmi Dibentuk Ini Ketuanya

LP-KPK Komcab Wakatobi Resmi Dibentuk Ini Ketuanya

by Redaksi
April 17, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (Komcab) Kabupaten Wakatobi resmi terbentuk. Pembentukan Pengurus LP-KPK...

Syukuran Kemenangan, Bupati Dr. Azhari Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Simpatisan

Syukuran Kemenangan, Bupati Dr. Azhari Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Simpatisan

by Redaksi
April 14, 2025
0

TenggaraNews.com, BUTENG - Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Azhari, menyampaikan terimakasih kepada seluruh simpatisan dan tim relawan...

Pemuda Mubar Dorong Maksimalisasi Potensi Perikanan

Pemuda Mubar Dorong Maksimalisasi Potensi Perikanan

by Redaksi
April 11, 2025
0

TenggaraNews.com, MUBAR - Fajar menyingsing di ufuk timur, nelayan disibukan dengan hasil tangkapan ikan setelah malamnya bertarung dengan ganasnya ombak...

Next Post
JK: Tidak Ada Ampun Untuk Pelanggar Kode Etik

JK: Tidak Ada Ampun Untuk Pelanggar Kode Etik

Meski Ditolak Warga Roko-roko Raya, GKP Pastikan Tetap Beraktivitas

Meski Ditolak Warga Roko-roko Raya, GKP Pastikan Tetap Beraktivitas

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dam Haji di Tanah Air: Antara Fatwa, Pendapat Mazhab dan Rasionalitas Maqasid
  • Konsolidasi Internal Organisasi, GMNI Hukum UHO Gelar PPAB
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara