TNC, KENDARI – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Kendari asal Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Aladin dan Steve Outsten Leonard Rere (Oten) tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Sultra. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD PAN Kendari, Asrun.
Walikota Kendari itu menjelaskan, pihak DPP sudah lama mengeluarkan SK PAW tersebut, dan kini prosesnya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Sultra.
“Ia, sudah lama keluar SK nya, kini sudah di meja pak Gubernur,” jelasnya.
Asrun mengungkapkan, menurunnnya kinerja dan loyalitas merupakan alasan mendasar, sehingga pihaknya memutuskan untuk merekomendasikan proses PAW terhadap kedua wakil rakyat tersebut.
“Yah penyebabnya, karena ada yang malas dan ada pula yang sudah tak loyal alias mbalelo,” ungkapnya.
Asrun menyebutkan, adapun kader PAN yang diusulkan untuk menggantikan keduanya yakni Nini Rianti sebagai PAW Aladin, dan Sukarni PAW dari Oten.
Laporan: Ikas Cunge