TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggota DPRD PAW Wakatobi periode 2014-2019 terus bergulir.
Saat ini, pihak Kejari Wakatobi sudah mengirim surat permintaan ahli hukum pidana dan tata negara untuk kasus tersebut.
Permintaan ahli hukum tersebut dimaksudkan untuk dimintai pendapatnya terkait hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, yang telah berpindah partai pada masa periode 2014-2019 dan ikut kembali mencalonkan diri beserta aturan-aturan pelaksanaanya.
“Surat permintaan ahli itu ditandatangani oleh Pak Kajari sejak tanggal 10 Februari 2020,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti, Selasa 31 Maret 2020.
Hanya saja, lanjut Baso Sutrianti, mengenai permintaan ahli hukum oleh pihak Kajari, belum diketahui apakah telah sampai kepada yang bersangkutan atau belum.
Namun, dengan adanya pencegahan penyebaran infeksi virus corona dari pemerintah pusat hingga daerah, pihak Kejari masih melakukan interaksi terbatas, apa lagi ahli hukum tersebut mungkin didatangkan dari luar daerah.
Laporan : Syaiful