TenggaraNews.com, KENDARI – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin dengan tegas membantah tudingan Sudiro, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Melalui kuasa hukumnya, Ruksamin menilai laporan tersebut merupakan reaksi balik Sudiro, setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sultra, pada awal April 2020 lalu.
Fahd Atsur, SH., MH selaku Kuasa hukum Ruksamin mengatakan, penetapan tersangka kepada Sudiro merupakan buntut dari laporan kliennya ke Polda Sultra, pada 28 Juni 2019 silam, perihal pencemaran nama baik.
“Pihak penyidik sudah memeriksa pihak inspektorat, BPKAD serta Dinas PU, terkait apakah benar ada penyalahgunaan wewenang yang seperti disebutkan dalam rekaman tersebut, yang menuding pak bupati menggunakan anggaran APBD, ASN dan aset daerah,” katanya.
“Hasilnya, pemeriksaan saksi-saksi ini, setelah ditelaah oleh penyidik memang tidak ada penyalahgunaan wewenang. Apalagi saksi-saksi ini membawah data yang memang dibutuhkan oleh pihak penyidik,” jelasnya, Selasa 16 Juni 2020.
Walaupun demikan, Fahd Atsur turut mengapresiasi atas laporan balik yang ditujukan kepada kliennya itu. Menurut dia, itu adalah hak prerogatif Sudiro sebagai warga negara Indonesia.
“Tergantung dari penyidik, bagaimana hasilnya ke depan. Ya silahkan buktikan saja jika ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh klien kami, perihal untuk membiayai kebun pribadi pak bupati,” imbuhnya.
Fahd menjelaskan, laporan itu bermula ketika ada forum diskusi di internal DPRD Konut. Saat itu, salah satu rekan Sudiro menyindir bahwa kebun milik Bupati Konut seutuhnya dibiayai oleh APBD. Lalu, sindiran itu direkam oleh Sudiro.
Hanya saja, kata Fahd Atsur, sindiran itu hanya bersifat di dalam internal saja, bukan untuk mendistribusikan atau mentransmisikan keluar dari forum, apalagi dibagikan ke grup Whatsapp.
Akan tetapi, lanjut, Fahd, terlapor merekam kemudian membagikan rekaman itu ke salah satu grup Whatshapp yang beranggotakan 157 orang, termaksud di dalamnya ada Bupati Konut.
“Sebelumnya, pak Bupati meminta klarifikasi, apa maksud tujuan pak Sudiro merekam lalu mengirim ke grup Whatsapp, apalagi informasi itu sifatnya masih berbentuk hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hanya pak Sudiro nggak ada niat baik, akhirnya klien kami melaporkan ke Polda Sultra,” kata dia, Senin 15 Juni 2020.
Terkait alasan terlapor saat di BAP pihak penyidik, bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk kritik yang sifatnya membangun, Fahd Atsur menilai Sudiro seharusnya menyampaikan pada tempat dan ruang yang tepat, atau bisa saja langsung membuat laporan ke penegak hukum.
“Menurut hemat saya, harusnya pak Sudiro melaporkan klien kami terkait dugaan korupsi itu, sebelum ditetapkannya sebagai tersangka. Namun ini tidak, dia (Sudiro) melapor, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Makanya, saya bilang Kapitan dia adalah bentuk reaksinya atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” lanjutnya.
Disebutkannya, selama proses penyidikan, pihak penyidik melakukannya secara berhati-hati. Sebab, ini bukan menyangkut masalah pribadi, tetapi sudah masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang. Sehingga saat itu, penyidik menghadirkan sejumlah ahli pidana, ahli ITE, saksi dari pihak inspektorat, dan Pemda Konut, semuanya telah di BAP dengan data pendukung.
Sehingga, pada saat gelar perkara di Maret 2020 kemarin, hasil telaahnya itu penyidik menyebutkan, memang Sudiro masuk dalam unsur-unsur pasal 27, 28 dan 45 tentang mendistribusikan dan mentransmisikan berita yang belum diketahui kebenarannya, serta penyebaran nama baik.
Ditempat yang sama, Slsalah satu tim Kuasa Hukum Ruksamin, Hipman Syah, SH menyampaikan, bahwa kliennya terus membuka ruang komunikasi dengan Sudiro, untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Bahkan, sebelum Sudiro dilaporkan secara resmi ke Polda hingga sampai pada proses penyidikan, kliennya itu justru selalu mengupayakan untuk menempuh jalan damai, baik dari parlemen, tokoh adat bahkan sampai memanggil secara persuasif untuk meminta klarifikasi.
Namun, sampai saat ini, upaya tersebut tidak direspon oleh Sudiro. Malah dia bersikukuh, bahwa itu ada sebagai bentuk kritikan dan masukan yang sifatnya ingin membangun mental Bupati Konut.
“Kalau sifatnya membangun, harusnya jangan dalam bentuk rekaman terus kemudian disebarkan. Apabila dugaan itu menurutnya benar, mengapa pada saat itu tidak langsung diadukan saja ke kepolisian ataupun kejaksaan untuk mengkroscek kebenarannya. Tapi itu dilakukan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Laporan : Ikas









