TenggaraNews.com, MUNA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, Laode Darmansyah terhadap korban Muharam, warga Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu berakhir dengan penahanan terduga pelaku oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa 16 Juni 2020.
Mantan Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tersebut kini telah dititip ke rumah tahanan (Rutan) Polres Muna, karena diduga telah melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP.
Kepala Kejari Muna, Husin Fahmi melalui Kepala Seksi Pidana Umum Purkon Rohiyat mengatakan, penahanan Kadis Perindag tersebut menandakan jika kasus dugaan penganiayaan itu sudah naik ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Muna ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alasan penahanannya adalah obyektif dan subyektif, dan pihak kami akan sesegera mungkin melimpahkan perkara tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Muharam selaku korban penganiayaan saat dihubungi jurnalis TenggaraNews.com melalui pesan WhatsApp enggan mengomentari soal penahanan Kadis Perindag Muna tersebut.
“No comment,” singkatnya, Rabu 17 Juni 2020.
Laporan : Phoyo









