TenggaraNews.com, KENDARI – 22 alat berat yang disegel pihak Krimsus Polda Sultra di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) beberapa hari lalu masih menyisahkan pertanyaan besar publik.
Pasalnya, PT. Natural Persada Mandiri (NPM) yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat tersebut, tiba-tiba membantah bahwa 22 alat berat yang disegel itu bukanlah miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 22 alat berat tersebut disegel di terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT. Paramitha Persada Tama, di Desa Boenaga.
Humas PT. Paramitha Persada Tama, Muh. Safriansyah yang dihubungi via selular, nampak nomor handphonenya sudah tak aktif lagi.
Kemudian, jurnalis TenggaraNews.com mencoba menghubungi KTT PT. Paramitha Persada Tama, Zainal melalui telepon selularnya. Ia mengaku tak paham seraya meminta awak media agar mempertanyakan ke pihak lain.
Sangat disayangkan, KTT yang seharusnya mengetahui benar kondisi dan aktivitas perusahaan justru cenderung menghindar, dan mencoba mengalihkannya kepada pihak lain.
Bahkan, dengan nada emosi, Zainal meminta jurnalis media ini agar mempertanyakan persoalan tersebut ke pihak perusahaan yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya (NPM).
Kendati demikian, Zainal membenarkan perihal adanya penyegelan alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama. Bahkan, Ia juga mengaku, bahwa pihaknya akan komplen kepada pihak aparat kepolisian.
“Saya tidak ada waktu untuk menjawab soal itu,” kata Zainal sembari mengakhiri sambungan selularnya, Kamis 2 April 2020.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Paramitha Persada Tama, Thomas enggan mengomentari penyegelan alat berat tersebut.
“Oh itu ke Humas saja,” singkatnya.
Drama penyegelan alat berat tersebut menyisahkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya pemilik alat berat itu.
Sebab, NPM yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat justru membantah. Di sisi lain, alat berat tersebut berada di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama.
Laporan: Ikas