TenggaraNews.com, KENDARI – Entah jurus apa yang digunakan PT. Bososi Pratama dalam menangkal segala dugaan pelanggaran penambangan yang dilakukan selama ini. Sebab, pasca disegelnya beberapa alat berat milik enam kontraktor mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Bososi Pratama oleh Bareskrim Polri, Selasa 17 Maret 2020 lalu di Desa Morombo Pantai, mengundang pesimistis penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format Sultra), Jaswanto berharap semoga masih ada kepastian hukum yang di tegakkan oleh Polda Sultra, dalam hal ini Dirkrimsus dalam menanggani berbagai pelanggaran kejahatan lingkungan yang dilakukan para mafia tambang.
Menurutnya, PT. Bososi Pratama sebagai pemilik salah satu pemilik IUP terluas di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah berulang kali melakukan perampokan sumber daya alam dengan menambang di areal hutan lindung, maupun di luar dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mereka miliki.

“PT. Bososi Pratama itu salah satu perusahaan kapatuli (keras kepala) dalam menambang di Kabupaten Konut. Bagaimana tidak, berbagai pelanggaran yang mereka perbuat seolah tak ada hentinya mereka ulangi. Sebut saja salah satu kontraktor mining di areal IUP Bososi, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) yang tercuat dari tahun lalu, adanya penambangan pada hutan lindung dan di luar dari titik kordinat IUP PT. Bososi Pratama,” ungkap Jaswanto.
Lebih lanjut, dia menjepaskan, seolah tak pernah habis jika berbicara berbagai kejahatan PT. Bososi Pratama di bumi oheo. Dari kejahatan lingkungan hingga bos mereka yang pernah di bui pada 2017 silam, hal ini menegaskan kepada publik bahwa perusahaan tersebut memiliki rekam jejak buruk.
Belum lama ini, penyegalan alat berat di wilayah IUP PT. Bososi Pratama menjawab bahwa kejahatan PT. Bososi akan terus terulang, jika tak ada niat tegas pemerintah untuk memberhentikan ruang investasi mereka di Sultra dengan mencabut IUP, dan dibutuhkan transparasi kepolisian dalam menanggani pelanggaran yang mereka lakukan.
“Di sini kita lihat seberapa besar nyali kepolisian menegakan hukum bagi mereka (Bososi), dengan segera menangkap ke 6 Dirut kontraktor mining. Keenamnya adalah PT. RMI, PT. Tambang Nickel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah, PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNM) dan PT. Jalur Emas. Jika tidak demikian, berarti kepolisian membenarkan opini yang terbangun di ruang publik, bahwa kejahatan para penambang hanya selesai di bawah meja, ” tutupnya.
Laporan : Ikas









