TNC, KENDARI – Hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Kendari memvonis bebas Rijal dan Made, mantan pegawai PT Panca Logam Makmur (PLM) beberapa minggu yang lalu memang pantas mereka dapatkan. Pasalnya, keduanya tidak terbukti bertanggung jawab atas tertunggaknya royalti perusahaan tambang emas, yang beroperasional di Bombana itu. Apalagi saksi ahli menyampaikan dipersidangan, bahwasanya yang bertanggung jawab adalah perusahaan dan para pemegang saham.
“Jadi kami rasa hakim sangat objektif memutuskan dalam mengadili dua mantan karyawan PLM itu, artinya hakim benar-benar mempertimbangan dan menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan, yang adil tanpa pandang bulu” ujar Ketua DPW Komite Rakyat Nasional Sultra, Rahim.
“Kan lucu saja, masa karyawan yang bertanggung jawab atas hutang perusahaan, dimana logikanya?” tambahnya.
Rahim menambahkan, pemegang perusahaan atau pemilik perusahaan PLM perlu diingatkan, tunggakkan royalti adalah tanggung jawab perusahaan dan para pemegang saham.
“Ya benar dong, setelah kami pelajari secara mendalam, seharusnya pemilik perusahaan yang harus bertanggung jawab untuk menyeselesaikan tunggakan royalti kepada negara. Kan jelas, putusan PN yang telah disampaikan di atas” terang Rahim.
Olehnya itu, pihaknya memandang perlu untuk mengingatkan kepada pemegang saham PT. PLM, agar menyelesaikan tunggakan royalti perusahaan kepada negara. Apalagi, sekarang Presiden Jokowi dan pemerintahannya sedang menggalakkan pembangunan infrastruktur melalui income, salah satunya pajak-pajak dan royalti tambang.
Menurut Rahim, hal inilah yang mendasari sehingga menjadi kewajiban Organisasi Relawan-Jokowi, untuk turut serta mengawasi persoalan pertambangan, karena salah satu program Presiden Joko Widodo yang masuk dalam poros maritim, dimana kemaritiman cukup luas penjabarannya, dan pertambangan masuk didalamnya.
“Kan lumayan uang tunggakkan royalti untuk negara dapat dipergunakan pembangunan, jika PLM tidak mampu, mereka memiliki aset, kami rasa bisa disita, ya tentunya melalui mekanisme yang ada,” bebernya.
Jadi, kata dia, siapapun yang memimpin PLM saat ini, harus dapat mempertanggung jawabkan persoalan perusahaan yang menunggak royalti, persoalan konflik internal jangan dijadikan alasan. Hutang kepada negara wajib harus segera dilunasi, jangan banyak argumentatif yang tidak mendasar.
Harapan kami kepada aparatur negara Sultra, agar menyelesaikan persoalan perusahaan tambang emas itu, sebagaimana menjadi kewajiban, supaya menjadi contoh bagi perusahaan tambang yang ada di Sultra. bila tidak terselesaikan maka akan sangat berefek negatif, tidak hanya bagi negara melainkan juga bagi Rakyat Indonesia, tutupnya.
Laporan: Gibran









