TenggaraNews.com, JAKARTA – Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasars), Muhamad Ikram Pelesa meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Asrun Lio untuk tidak melibatkan diri dalam deretan dosa pertambangan yang dilakukan PT. Daka Group dalam hal relokasi SDN 3 Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini mengatakan, bahwa aktivitas pertambangan dan pembangunan pelabuhan khusus atau jetty yang dilakukan oleh PT. Daka Group diduga menyalahi aturan. Sebab, menurutnya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan di lingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar.
“Kami menduga Aktivitas pertambangan dan pembangunan jetty yang dilakukan oleh PT. Daka Group menyalahi aturan, karena apapun alasannya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan di lingkungan sekolah. Apalagi, sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar. Jika ini benar terjadi, maka itu merupakan potret eksploitasi tambang terhadap dunia pendidikan,” katanya, Selasa 7 Mei 2019.

Lebih lanjut, Ikram menyoroti alasan Kepala Dinas Dikbud Sultra dalam mendukung relokasi sekolah yang bakal dilakukan PT. Daka Group, karena masuk dalam kawasan IUP perusahaan tambang milik adik Gubernur Ali Mazi tersebut.
Menurut Ikram, SDN 3 Lasolo Kepuluan lebih awal berdiri dibanding IUP PT. Daka Group, sehingga perusahaan tersebut yang harusnya memindahkan pelabuhan khususnya. Apalagi, jetty perusahaan tersebut tidak jelas legalitasnya.
“Cukup disayangkan, nampaknya pak Kadis itu belum tahu posisi sebenarnya, jadi wajar dia berkata begitu. Sebenarnya SDN 3 Lasolo Kepuluan itu lebih awal berdiri yakni tahun 1990 dengan SK Pemerintah Pusat Nomor : 421/1990 Tanggal 01-01-1990, dibanding IUP PT. Daka Group yang terbit ditahun 2007, kemudian diperbaharui karena susut ditahun 2012 melalui SK Bupati Konut Nomor : 212/2012 yang berakhir ditahun 2030. Sehingga, seharusnya PT. Daka Group yang harus memindahkan jetty-nya, bukan malah merelokasi sekolah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, akibat aktivitas pertambangan dan jetty PT. Daka Group, proses belajar SDN 3 Lasolo Kepuluan menjadi terhenti, debu bertebaran dimana-mana mengotori sekolah. Sehingga tidak ada lagi kenyamanan bagi seluruh siswa untuk belajar.
“Akibat aktivitas mereka, proses belajar SDN 3 Lasolo Kepuluan menjadi terhenti, debu bertebaran dimana-mana mengotori sekolah. Sehingga mereka tidak lagi nyaman untuk belajar,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan diam ketika PT. Daka Group melakukan upaya relokasi gedung SDN 3 Lasolo Kepulauan dari wilayah perusahaan tersebut.
“Tentu kami tidak akan diam, jika itu terjadi. Hangankan merelokasi sekolah itu, melanjutkan saja aktivitas pelabuhan jetty mereka, akan kami lawan,” pungkasnya.
Laporan: Ikas
Editor: Rustam









