TenggaraNews.com, KENDARI – Perubahan perhitungan suara di TPS 2 Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli sudah dilaporkan di Bawaslu Kota Kendari. Caleg Partai Golkar nomor urut 1 atas nama Rusiahwati Abunawas diketahui berbuat curang, dimana dari perolehan suara 8 berubah menjadi 18 suara.
“Saya bersama tim sudah melapor ke Bawaslu kemarin. Laporan diterima Pak Muzakir sekira pukul 15.00 Wita, Senin 6 Mei 2019 di Kantor Bawaslu Kota Kendari,” kata Ando Hasrin usai melapor di Bawaslu, Selasa 7 Mei 2019.
Dokumen yang dilampirkan sebagai bukti dugaan kecurangan yakni formulir C1 DPRD Kota Kendari, DAA1 plano Kelurahan Puday dan Rekap DA1 Kecamatan Abeli.
Dalam laporan itu diuraikan, bahwa telah terjadi perubahan data perolehan suara, sehingga Caleg Partai Golkar nomor urut 1 atas nama Rusiahwati Abunawas mendapat tambahan suara.
Hasil investigasi tim, kecurangan terjadi saat perhitungan suara (C1) di TPS 02 Kelurahan Puday. Dimana, Caleg Rusiawati memperoleh 8 suara, namun kejanggalan terlihat dalam rekap DAA1, suara Caleg tersebut berubah menjadi 18 suara.
“Kami sudah meneliti hasil penulisan dari angka 8, kemudian di depan angka 8 ditambahkan angka 1 sehingga menjadi 18 suara. Pulpen yang dipakai menulis angka 1, berbeda dengan angka 8. Sangat mencolok perbedaannya,” ungkap Hasrin.
Laporan ini disampaikan ke Bawaslu Kota Kendari, agar menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat pemilih di Dapil 3 Kota Kendari. Tujuannya, agar pihak KPU dan Bawaslu maupun saksi Partai Golkar, tidak hanya membenahi perubahan data pada saat pleno.
Tetapi, kata dia, yang lebih utama, pihak Bawaslu dan KPU mengusut dan memproses secara hukum, terhadap oknum yang telah melakukan kecurangan. Patut dicurigai, dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 2 Kelurahan Puday, masih ada hubungannya dengan rencana yang dibuat Rusiawati bersama Robin Syahrul Ziddi anggota PPK Abeli dan 10 orang PPS Kecamatan Abeli.
Namun, rencana tersebut keburu tercium, sehingga Bawaslu Kota Kendari melaporkan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara ke KPU Kota Kendari. Atas laporan itu, DKPP mengeluarkan putusan Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018, dimana Robin Syahrul Ziddi, anggota PPK Abeli dipecat dan 10 orang PPS mendapat peringatan.
Laporan: Ikas









