TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, berhasil meringkus enam orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Kamis, 23 Juni 2022.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari bernama Muhammad Yusri alias Uci (29) dan Rian Budi Prasjo (21). Keduanya sebagai eksekutor yang mengambil motor para korban.
Kemudian Makmur alias La Muru (35), Muh.Idris (46), La Ode Safadin (22), dan La Ode Taharuddin alias Lataha (32) sebagai penada dan menawarkan barang hasil curian.
“Mereka ini adalah spesialis pencuri kendaraan bermotor jenis trail. Sebanyak empat motor yang berhasil kami amankan dari para pelaku dan yang lainnya masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kepada saat jumpa persnya pada awak media.
Lebih lanjut, kata dia, dari keempat sepeda motor 6 unit sudah sempat dijual ke penadah dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp10 juta sampai dengan harga Rp 15 juta.
“Menurut keterangan dari pelaku, rata-rata sepeda motor curian sudah ada pemesannya di Wakatobi dan Baubau. Motor trail menjadi sasaran para pelaku karena banyak pesanan dari konsumen. Karena motor trail ini lagi tren di anak-anak muda,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan maksimal hukuman 9 tahun penjara.
Atas kejadian itu, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil kejahatan, seperti pencurian, penipuan atau penggelapan.
“bagi yang merasa menjadi korban, silakan mendatangi Polresta Kendari untuk melapor dengan membawa surat-surat kendaraannya,” pungkasnya.
Laporan : Erik Lerihardika