TenggaraNews.com, KENDARI – Selama 424 hari atau 13 bulan lamanya, Laporan Polisi (LP) Milwan dan Sulman SP di Polresta Kendari hingga sekarang masih mengendap.
Padahal LP Milwan dan Sulman di Polresta Kendari diterima AIPDA Akhmad Mursyidin pada Rabu, 26 April tahun 2023 lalu.
Kedua pencari keadilan ini nekat melaporkan Nasruddin A dan Syam Abdul Jalil H ke Polresta Kendari tahun 2023 lalu atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebidang tanah di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Benar kami sudah melapor di Polresta Kendari bulan April 2023 lalu untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpa kami. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya penyidik,” kata Milwan ketika dihubungi via telpon.
Sebagaimana diketahui bahwa tiga orang bernasib sama, mendekam di penjara di Rutan Kelas II Kendari dengan vonis 1 tahun, dikenakan denda dan uang pengganti ratusan juta.
Ketiga orang tersebut adalah Milwan mantan Kepala Sekolah (KS ) SMP Negeri 9 Kendari, A.Zainuddin S.Sos Staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan Sulman, SP Sekretaris Camat Soropia.
Ketiganya dikriminalisasi oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab dalam kasus jual beli tanah seluas 3.332 M2 yang melibatkan Almarhum Agista Ariany Bombay di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra).
Sidang kasus ini sempat menjadi perhatian publik, karena melibatkan Almarhum Agista Ariany Bombay istri H Ali Mazi SH, yang saat kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada tahun 2022, masih menjabat sebagai Gubernur Sultra.
Dampak dari putusan hakim PN Kendari Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kdi, Milwan dinonjob dari jabatan sebagai KS SMP Negeri 9 Kendari, sertifikasi tidak terima lagi, pendidikan anak tertunda, batal ke Jepang studi banding sebagai utusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, malu di mata keluarga dan masyarakat.
Dari kasus ini, turut menyedihkan Sulman, SP yang ketika itu masih menjabat Sekretaris Camat Soropia dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan Nomor : 41710/B-AK.02.02/SD/F1/2022.
Nasib yang sama juga dialami A.Zainuddin S.Sos, staf LPPM Universitas Halu Oleo juga dipecat sebagai pegawai. Nomor surat pemecatannya 443/UN29/2023.
Dari hasil penulusuran atas laporan polisi Milwan Cs, penyidik Polresta Kendari sudah menerbitkan 7 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada pelapor.
SP2HP itu terbit tanggal 10 Mei 2023, SP2HP tanggal 10 Juli 2023, SP2HP tanggal 21 September 2023 dan SP2HP tanggal 24 Oktober 2023.
Kemudian, SP2HP tanggal 6 November 2023, SP2HP tanggal 2 Desember 2023 dan SP2HP tanggal 15 Mei 2024.
Pasca terbitnya 7 SP2HP hingga menjelang akhir Juni 2024, tidak ada lagi informasi perkembangan penanganan perkaranya.
“Mungkin kami harus melapor ke Polda Sultra, agar kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang kami laporkan di Polresta Kendari bisa terbongkar bahwa siapa sebenarnya yang melakukan pelanggaran hukum,” tanya Milwan.
Meski demikian, para pelapor masih berharap agar kasus ini terungkap kebenaran dugaan adanya oknum yang melakukan pemalsuan dokumen demi tegaknya keadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi dari Polresta Kendari terkait perkembangan LP tersebut.
Laporan : Tam