TenggaraNews.com, WAKATOBI – Polemik perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara sepihak yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi terus berdampak pada pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Wakatobi sampai saat ini.
Pasalnya, DPRD belum punya legitimasi kepastian hukum untuk membahas anggaran yang tidak sesuai mekanisme. Sebagai akibat dari perubahan sepihak yang diduga dilakukan oleh Bupati Wakatobi dalam hal ini Pemda.
Generasi Muda Wakatobi ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Irwan Dale mengungkapkan, pada tahapan pembahasan pertanggung jawaban Perda akumulatif saat ini, anggota DPRD harus berpikir dua kali untuk menyepakati Perda yang tidak sesuai dengan mekanismenya itu.
Sebab, jika DPRD menyepakati maka jelas DPRD juga ikut mendukung pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Pemda Wakatobi.
” Informasinya saat ini masuk pada pembahasan Perda Akumulatif Pertanggung jawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023, artinya DPRD saat ini disuguhkan untuk menyepakati LKPD 2023 yang dibuat berdasarkan pada perubahan APBD sepihak yang tidak sesuai Konstitusi kita. Pertanyaannya apakah DPRD Wakatobi akan melegalkan pelanggaran keuangan negara?, jawabannya ada pada sikap dan pencermatan sebagaimana fungsi pengawasan yang melekat pada anggota DPRD, ” ungkap Ketua IMM Irwan Dale pada Rabu 26 Juli 2023.
Saat ini ada oknum-oknum terus menyuarakan isu tidak benar bahwa DPRD tidak membahas APBD. Menurut, Irwan Dale, hal tersebut digunakan oleh untuk melindungi perbuatan atas dugaan merubah penggunaan APBD 2023.
Irwan Dale menyarankan sebelum diterima pertanggung jawaban penggunaan Keuangan pemerintah daerah, DPRD perlu mempertanyakan status hukum terhadap pemalsuan APBD dimaksud sebagaimana yang dirubah sepihak oleh pemerintah daerah dari kesepakatan yang di hasilkan antara DPRD dan Pemerintah daerah sendiri.
Lanjutnya, atau DPRD dan Pemerintah daerah meminta persetujuan Depdagri melalui pemerintah Propinsi bahwa di Kabupaten Wakatobi dalam pembahasan anggaran tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang pedoman penyusunan APBD, sebab boleh diubah sepihak dari apa yang disepakati bersama.
Apalagi didalam APBD tahun anggaran 2023 masih tersangkut 40 item lebih, hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah daerah melalui rapat yang berlangsung sebulan secara sepihak di rubah oleh pemerintah daerah belum mempunyai kepastian hukum atau status hukum yang jelas.
Untuk itu Irwan Dale menegaskan agar anggota DPRD tidak mendukung dan melegalkan dugaan kejahatan anggaran secara sistematis dan masif oleh pemerintah daerah.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam