TenggaraNews.com, KENDARI -Wakil Ketua DPR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Endang SA belum mengajukan surat pengunduran diri di Sekretariat DPR Provinsi Sultra.
Padahal, Muh.Endang bersama Wahyu Ade Pratama sudah mendaftar di KPU Konawe Selatan (Konsel) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 4 September 2020 lalu.
Plt. Sekretaris DPR Provinsi Sultra, Trio Prasetyo Prahasto menyebutkan, dari dua anggota dewan provinsi yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, baru satu yang mengajukan surat pengunduran dirinya, yakni Muh. Rasyid dari Fraksi PKS yang maju mendampingi Surunuddin Dangga.
“Kalau Pak Endang belum masuk,” kata Trio, Jum’at 11 September 2020.
Meskipun demikian, lanjut Trio Prasetyo, bahwa dirinya baru saja bertemu Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu, dan berencana mengajukan surat pengunduran dirinya pada Senin depan (14/9/2020).
“Saya barusan tadi ketemu Pak Endang, katanya hari Senin beliau ajukan (surat pengunduran dirinya),” ujarnya.
“Selanjutnya, setelah ada pengajuan pengunduran diri dari anggota DPRD yang maju Pilkada, langkah berikutnya yaitu menyampaikan ke partai masing-masing untuk diproses Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.
Laporan : Rustam









