TenggaraNews.com, KONKEP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bakal mensertifikatkan 3.500 bidang tanah.
Hal itu diungkapkan Koordinator Penataan dan Pemberdayaan Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Konkep, Aswan S.SiT.
Kata Aswan, sebanyak 3.500 bidang tanah yang bakal disertifikatkan, tersebar di seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Konkep.
Namun saat ini belum ada penunjukkan secara langsung titik mana saja yang telah diajukan lokasinya.
“Tersebar di semua kecamatan se-kabupaten Konkep, namun belum di ajukan penunjukan lokasinya, kami masih mau rapatkan dulu,” Kata Aswan, saat di Wawancarai pada Kamis, 26 Januari 2023.
Lebih lanjut, dirinya juga menambahkan BPN menargetkan seluruh bidang tanah objek Tora agar seluruhnya tersertifikat, yakni kurang lebih 13.000 Hektare(ha).
“Itu yang diusulkan dulu penurunan statusnya 17.000 Hektare, tapi hanya kurang lebih 13.000 tanah objek Tora yang diturunkan statusnya,” tambahnya.
Sebelumnya, tahun 2021 sebanyak 6500 hektare bidang tanah objek Tora di Kabupaten Konawe Kepulauan telah di sertifikatkan, dan di tahun 2022 sebanyak 3000 hektare bidang tanah objek Tora juga di sertifikatkan oleh BPN.
Laporan : Ivhan