TenggaraNews.com, KENDARI – Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel puluhan massa aksi yang tergabung dalamAliansi Rakyat Konawe, Kamis 11 Juli 2019. Tindakan tersebut ditempuh massa aksi lantaran tak satu pun wakil rakyat yang menemui mereka, saat menyambangi gedung itu untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian dan pengusutan kasus PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), yang diduga menjadi biang masalah kehidupan masyarakat.
Pantauan jurnalis TenggaraNews.com, sebelum melakukan penyegelan tersebut, massa aksi dan pihak kepolisian yang mengawal pengamanan aksi itu terlibat adu jotos, akibat para demonstran memaksa masuk ke dalam gedung.
Ironisnya, hingga aksi penyegelan dilakukan, tak satu pun anggota dewan yang keluar menemui massa aksi. Sejumlah staf dan pengawai Sekretariat DPRD Provinsi Sultra yang coba dikonfirmasi awak media terkait keberadaan para wakil rakyat, justru enggan memberikan keterangan dan hanya saling tunjuk disertai anggukan kepala.
Dalam orasinya, Ahmad Zainul, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Bersatu mendesak Pemprov Sultra, agar segera mengevaluasi dan mengusut tuntas kasus pemilik perusahaan PT. VDNI, yang diduga telah melakukan malapraktik penyalahgunaan izin lokasi kawasan Industri dan melanggar Undang-undang 1945 pasal 33.
Massa aksi juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti mendesak Pemprov sampai kasus tersebut tuntas dan mendapat titik terang.
“Kami tidak akan pernah berhenti, apapun tawarannya kalau bukan solusi penegakan supremasi hukum. Saya adalah masyarakat yang merasakan dampak penderitaan akibat perusahaan itu, olehnya itu, haram hukumnya berhenti menyuarakan sebelum menuai keadilan,” ungkapnya.
Laporan: Ikas