TenggaraNews.com, KENDARI – Manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang melakukan penambangan nikel di wilayah Kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, dianggap tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan masalah.
Ini karena pihak PT TMS tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra pada Rabu, 28 September 2022.
“Pihak manajemen PT TMS tidak hadir. Tidak ada konfirmasi penyebab ketidakhadiran mereka saat rapat dengar pendapat,” kata Amiadin SH Ketua Fraksi Persatuan Nurani DPRD Bombana pada Kamis, 29 September 2022.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bombana ini mengingatkan, agar manajemen PT. TMS melaksanakan pertambangan dengan memberikan contoh baik.
“Tidak hanya fokus mengeruk hasil kekayaan alam Pulau Kabaena saja tanpa memikirkan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan akibat kehadiran mereka di Kabaena,” ujar Amiadin.
Anggota DPRD Bombana selama 4 periode ini menilai, manajemen PT TMS tidak menghargai undangan DPRD Bombana, menunjukkan sikap arogansi dan tidak menghargai lembaga DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi kontrol.
“Jelas sekali dalam IUP bahwa PT TMS ini beroperasi di Kecamatan Kabaena Tengah dan Kecamatan Kabaena Timur. Tapi faktanya, hak-hak masyarakat Kecamatan Kabaena Timur sebagai contoh hal terkecil seperti sosialisasi dampak tambang tidak pernah dilakukan perusahaan di Kabaena Timur,” jelas Amiadin.
Amiadin menjelaskan, masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Kabaena Timur sudah merasakan dampak negatif dari aktifitas tambang PT TMS. Di mana air bersih warga sempat mengalami keruh saat musim hujan turun.
Kemudian, ancaman kekeringan sumber air bersih dimasa mendatang, akibat dampak aktivitas pertambangan.
Atas dampak terhadap wilayah yang dirasakan masyarakat Kabaena Timur, Amiadin meminta agar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara serta Lembaga Lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan hidup, untuk turun lapangan melihat kondisi mata air yang dirusak oleh PT TMS serta potensi bencana kekeringan dimasa depan.
Hal senada ditegaskan Isdiman Azhar SH, putra asal Kabaena Timur melalui press release menjelaskan, RDP yang sedianya mengagendakan pembahasan dampak sebab dan dampak keberadaan Blok dua PT TMS yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Timur, bukan masalah utama.
Tapi permasalahan yang menjadi atensi masyarakat Kecamatan Kabaena Timur, yaitu tentang kekeruhan mata air di Desa Balo, distribusi Corporate social responsibility (CSR), sistem perekrutan tenaga kerja dan kebun masyarakat yang masuk dalam IUP PT TMS.
” Bukan soal tapal batas wilayah kecamatan Kabaena Timur dan Kecamatan Kabaena Tengah.
Itu kan sudah jelas dalam Perda Bombana. Jadi tidak perlu membahas sesuatu yang sudah aksiomatik artinya buang-buang waktu.
Pemerintah dan anggota DPRD Bombana harus mengklarifikasi terhadap PT TMD mengenai permasalahan Kekeruhan mata air, soal CSR, tenaga kerja lokal dan beberapa masalah lain yang menjadi atensi masyarakat.
Terkait ketidakhadiran manajemen PT TMS dalam RDP di DPRD Bombana, Andi Samsul Rizal Direktur Utama PT TMS saat dihubungi tidak melalui pesan whatsapp tidak direspon. Demikian pula saat dihubungi melalui saluran telepon juga tidak diangkat.
Hal yang sama juga saat dihubungi Maulana Budi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TMS. Hingga berita ini ditayangkan, kedua pimpinan PT TMS belum memberikan keterangan.
Laporan : Rustam