TenggaraNews.com, BUTON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku Ketua Satgas Waspada Inventasi (SWI), menghadiri undangan Ketua DPRD Buton perihal koordinasi terkait potensi investasi bank ilegal yang marak di daerah tersebut.
Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Sultra, M. Fredly Nasution dan Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ridhony M. H. Hutasoit ini merupakan bagian dari langkah sigap dalam menangani dugaan aktivitas illegal, yang dilakukan oleh BMT Berlian.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ridhony M. H. Hutasoit mengungkapkan, bahwa berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, aktivitas penghimpunan yang dilakukan BMT Berlian melalui produk tabungan dan deposito. Bunga deposito yang ditawarkan berkisar 11-15 persen. Mayoritas masyarakat beranggapan BMT Berlian sebagai bank swasta.
Dia juga menambahkan, berdasarkan reviu buku simpanan atau bilyet deposito, BMT Berlian menyatakan dirinya sebagai bank dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Dugaan aktivitas illegal yang dilakukan berupa penghimpunan dana oleh BMT Berlian.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, BMT Berlian mengaku sebagai bank atau LKMS. Padahal, sampai saat ini belum ada BMT yang berpusat di Sultra mengajukan permohonan izin kepada OJK, sejak amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” ujar Ridhony melalui rilis pers, Kamis 4 April 2019.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Ketua DPRD Buton, jumlah korban dari BMT Berlian mencapai 400 orang yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sutapina dan Amboa, dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp 3-4 miliar.
“Di wilayah Pasar Wajo saja sudah mencapai 353 orang, yang diperkirakan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dan masih banyak dari daerah lain,” jelasnya.
Sedangkan klarifikasi Dinas Koperasi dan UMKM, terdapat berbagai jenis koperasi seperti koperasi simpan pinjam (KSP), Nelayan Unit Desa, Wanita, Pesantren dan jenis lainnya di Kabupaten Buton .
Jumlah koperasi di Kabupaten Buton yang terdaftar sebanyak 184 koperasi, 140 termasuk kategori aktif, 40 kategori tidak aktif. BMT Berlian tidak terdaftar/memiliki izin sebagai koperasi ataupun UMKM. Selain itu, BMT Berlian belum pernah mengajukan izin kepada OJK Sultra sebagai LKM/LKMS.
” Artinya, BMT Berlian adalah entitas ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.
Beberapa aktivitas ilegal telah berhasil dihentikan SWI Sultra di Wilayah Buton seperti Bank One Syariah (BOS) di Baubau. BMT Muammalah di Kolaka Timur dan Konawe Selatan sedang dalam proses hukum oleh pihak kdpolisian.
“OJK akan senantiasi memantau progres penanganan investasi ilegal untuk kami laporkan pada SWI Pusat,” pungkasnya.
Selain itu, OJK telah memperingatkan masyarakat untuk aktivitas investasi ilegal atau berpotensi merugikan masyarakat sebagai berikut:
1. Mavrodi Mondial Moneybox /MMM dan Questra World Indonesia (Kendari, Baubau, Wakatobi, Muna, dan Konawe Selatan)
2. PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect/ http://bitconnect.id (Kendari dan Baubau)
3. Dinardirham/www.dinardirham.com (Kendari)
4. Koperasi Indonesia (Muna)
5. Indodax.com (Wakatobi)
6. Exp Asset.com (Wakatobi)
Saat ini, SWI Sultra yang terdiri dari OJK, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Bank Indonesia, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Komunikasi dan Informastika serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan perguran tinggi juga akan dimasukkan sebagai anggota SWI, sehubungan masuknya Kemendikbud dan Kemenritekdikti dalam SWI Pusat.
(Kas/red)









