TenggaraNews.com, KENDARI – Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, industri Fintech ikut menggeliat dengan mencatatkan kenaikan jumlah rekening peminjam yang sudah menyentuh 9.743.679 rekening per Juni 2019.
Sayangnya, geliat industri Fintech tersebut diwarnai dengan menjamurnya pinjaman online (Pinjol) yang tak terdaftar secara resmi ke pemerintah alias ilegal. Alhasil, dengan strategi penawaran yang menggiurkan, banyak masyarakat Idonesia yang menjadi korban Pinjol ilegal.
Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 6 laporan dari masyarakat yang menjadi korban Pinjol illegal. Lima orang diantaranya menggunakan atau ditawarkan untuk menggunakan aplikasi Pinjol ilegal, dan 1 orang hanya meminta informasi mengenai Fintech tersebut.
Status penanganan laporan tersebut selesai di tempat. Artinya, masyarakat paham dan mengerti batasan tindak lanjut OJK. Bahkan OJK mengarahkan jika ada tindakan pidana yang dilakukan dapat dilaporkan langsung ke kepolisian dan akan menjadi bahan untuk rapat Satgas Waspada Investasi ke depan.
Berdasarkan data OJK Sultra, jumlah terbanyak Pinjol yang pernah digunakan masyarakat yang melapor sebanyak 30 aplikasi Pinjol. Dan mayoritas aplikasi yang digunakan merupakan ilegal.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra, Ridhony Hutasoit menyebutkan, dari 30 Pinjol yang digunakan masyarakat Sultra, hanya empat hingga lima saja yang legal, sedangkan belasan lainnya tak memiliki legalitas alias ilegal.
Olehnya itu, OJK mengimbau masyarakat Sultra agar terus meningkatkan kewaspadaan atau kehati-hatian diri terkait tawaran-tawaran Pinjol, dengan cara proaktif untuk melakukan pengecekan dan menghindari diri dari sikap greedy atau tamak.
“OJK Sultra mendorong masyarakat untuk menggunakan uang dengan cerdas dan bijak, yaitu sesuai kebutuhan, produktif, menggunakan produk atau layanan yang legal dan berpola pikir jangka panjang,” ujat Ridhony, Kamis 10 Oktober 2019.
Dia juga menambahkan, berdasarkan sampling observasi perilaku masyarakat yang datang ke OJK Sultra, alasan yang paling dominan sehinggabwarga datang kepada OJK Sultra, karena mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak Pinjol, akibat tidak mampu lagi membayar.
Melalui OJK, kata pria berkaca mata itu, masyarakat yang datang mengadu berharap agar Pinjol tersebut dapat memberikan tambahan waktu atau keringanan pembayaran.
“Perlu kami informasikan kepada masyarakat, kewenangan pengawasan OJK terhadap sektor jasa keuangan, adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mendapatkan izin OJK, jikalau tidak mendapatkan izin OJK (ilegal) maka itu sudah di luar penanganan OJK. Namun, kami tetap menerima pengaduan masyarakat (investasi/pinjol illegal-red) yang kemudian kami akan informasikan kepada Satgas Waspada Inventasi. Atau masyarakat dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum jikalau ada tindakan pidana yang dilakukan Pinjol illegal tersebut,” paparnya.
Secara sederhana, lanjut Ridhony, masyarakat dapat menyaring aplikasi Pinjol terlebih dahulu dengan memperhatikan dari sisi legal dan logis (2L). Artinya, kalau ilegal pasti tidak memiliki izin dan tawaran imbal hasil atau keuntungannya tidak wajar (tidak logis).
Selanjutnya, ntuk pengecekan izin/legalitas produk/layanan jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi 157 atau mengecek izin/legalitas aplikasi Pinjol di www.ojk.go.id atau men-download aplikasi sikapi uangmu di play store atau apple store.
“Aplikasi sikapi uangmu ini juga berisikan materi-materi terkait pengelolaan keuangan, produk atau layanan jasa keuangan, hingga bagaimana berinvestasi dengan baik,” jelas Ridhony.
Laporan: Ikas









