TenggaraNews.com, MUBAR – Dalam upaya menangani tekanan inflasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar pasar murah.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, pasar murah yang dilaksanakan kali ini sebagai salah satu wujud dari program nasional dalam penanganan inflasi di daerah.
Menurut Bahri, inflasi disebabkan oleh dua faktor, yaitu penetapan harga pasar dan penetapan harga oleh pemerintah.
Misalnya, kenaikan harga pasar terjadi pada komoditi beras, telur, dan minyak goreng.
“Inflasi pada Januari 2023 terjadi kenaikan sebesar 1,48 persen, sehingga pemerintah daerah harus kembali lakukan pasar murah,” ungkap Bahri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Total anggaran bagi pasar murah sebesar Rp 3 Milyar, sementara untuk keseluruhan program dalam penanganan inflasi daerah, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 22 Milyar.
Sebab tidak hanya operasi pasar yang dilakukan, melainkan ada beberapa bantuan yang disalurkan, khususnya bagi para petani dalam program gerakan tanam cepat panen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muna Barat, La Ode Aka mengatakan, pada tahap awal pasar murah dilakukan di Lawa Raya, yang mencakup Kecamatan Lawa, Wadaga dan Barangka, untuk menghindari rusuhnya saat pembagian pada tiga komoditas ini, pihaknya telah memisahkan porsi bagi tiap desa yang ada dengan jumlah target sebesar 1.061 paket.
“Ini dihitung pembagiannya agar adil yaitu 16 persen, dan tiap desa tergantung jumlah kartu keluarga masyarakat miskin, sumber data kami ambil melalui Capil dan tiap desa atau kelurahan,” ungkapnya.
Untuk Kecamatan Lawa dengan target 398 mencakup 6 desa dan 2 kelurahan, sementara Kecamatan Barangka 357 paket mencakup 8 desa, selanjutnya Kecamatan Wadaga 308 paket mencakup 7 desa.
Dalam satu paket yang berisi tiga komoditi ini ditentukan harga sebesar Rp 105.000 dari harga aslinya yaitu sebesar Rp 210.000, penentuan harga ini ditetapkan setelah operasi pasar, di mana penyumbang inflasi terbesar terjadi pada beras, yaitu beras bulog per 10 kilogram seharga Rp 110.000, sehingga pemerintah daerah menetapkan setengah harga dari harga pasar.
“Kenaikan harga itu terjadi berangsur, pada pasar murah yang lalu awalnya Rp 88.000 per paket, kemudian Rp 102.000, dan saat ini menjadi seharga Rp 105.000,” tutupnya.
Laporan : Hasan Jufri
Editor : Rustam