TenggaraNews.com, KENDARI – Kasubdit 3 Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Robby Topan Manusiwa mengklarifikasi tudingan Direktur PT Prima Duta Internasional (PDI), Mardin Nurdin terkait dugaan hilangnya barang bukti atas laporan pencurian ore nickel yang dilakukan oleh H. Harun Basnapal.
“Kasus pencurian ore nickel yang dilaporkan oleh bapak Mardin dan terlapornya bapak H. Harun, kami dari penyidik terus melakukan proses tindak lanjuti. Yang menurut laporan ore nickel tersebut dicuri oleh pak Harun sebagai terlapor, kami sudah mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi dari pelapor. Namun, kami belum menemukan barang bukti kepemilikan bahwa pelapor memiliki 43.000 metrik ton ore. Kami belum memiliki barang bukti itu,” ujarnya saat ditemui disalah satu warung kopi di Kota Kendari, Minggu 27 Januari 2018.
Mantan Kabag Ops Kepolisian Resor (Polres) Kendari ini menambahkan , soal profesionalitas penyidik yang dipertanyakan pihak pelapor, dengan dalih bahwa barang bukti (objek sengketa) yang berada di atas kapal MV Silvia Ambition sengaja dihilangkan oleh penyidik itu tidak benar.
“Proses ini akan tetap lanjut. Penyelidikan kita akan mencari barang bukti serta bukti-bukti lain untuk menuntaskan atas perkara pencurian ore nickel yang dilaporkan oleh pak Mardin,” tegas Robby.
“Untuk bukti yang diajukan oleh Mardin berupa nota utang dari PT DRI ke PT Akar Emas itu belum kami terima,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Wakapolres Kolaka ini menjelaskan, pada tahun 2013 lalu telah terjadi kesepakatan jual beli secara lisan antara PT PDI dan PT Akar Mas. Pihak pelapor (Mardin) telah menerima uang panjar pembelian ore tersebut sebesar Rp1,8 miliar. uang itu digunakan oleh Mardin untuk mengangkut ore nickel ke lokasi penampungan PT Akar Mas.
kemudian, kata Roby, di tahun 2018 lalu, pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencurian ore, yang dilaporkan oleh Mardin. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang sleama ini masih berlangsung, hingga saat ini, pihak pelapor belum bisa membuktikan kepemilikan ore nickel yang diklaim sebesar 4300 metrik ton.
“Sekali lagi saya katakan, kami profesional menangani kasus pencurian di sini. Kalau ada perkara lain misalnya pengancaman dan lainnya, itu kan perkara lain, yang fokus kami tangani kasus pencurian,” jelas Kompol Roby.
Selain itu, Kompol Roby juga menepis terkait kabar, bahwasannya H. Lukman telah menyiapkan dana sebesar 570 juta rupiah untuk Kasubdit 3 Krimum Polda Sultra, sebagai jaminan kapal tersebut supaya dapat diberangkatkan
“Jadi, yang benar itu kami akan sita uang 570 tersebut sebagai barang bukti. Tapi setelah kami melakukan koordinasi dengan kejaksaan, uang tersebut tidak bisa disita. Harus ada proses lelang,” tegasnya.
Laporan: Muhamad Syukur/Ikas)